SUMENEP, RadarMadura.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus mendorong upaya pelestarian bahasa Madura melalui berbagai cara.
Di antaranya dengan memasukkan menjadi mata pelajaran wajib di tingkatan PAUD, SD, hingga SMP.
Guna memaksimalkan upaya tersebut, Pemkab Sumenep mengatur dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 55 Tahun 2025 tentang Mata Pelajaran Bahasa Madura sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah.
Bahasa Madura ini menjadi mata Pelajaran muatan lokal wajib (mulok) di sekolah sejak dini, kata Kabid Pembinaan SD Disdik Sumenep Ardiansyah Ali Shochibi.
Dia menjelaskan, dalam merumuskan kurikulum terkait mulok wajib ini sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Meski begitu, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional tetap menjadi yang utama dalam pembelajaran seperti yang diamanatkan oleh Balai Bahasa Jawa Timur.
”Nanti tahun 2027 siswa sejak dini diwajibkan untuk mengikuti mata pelajaran Bahasa Inggris, ujarnya.
Ardi menambahkan, pembelajaran mulok tersebut cukup maksimal, hal itu dibuktikan dengan capaian prestasi Kabupaten Sumenep yang berhasil meraih juara umum pada Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) Jawa Timur tahun 2025.
Meski begitu, Ardi menyatakan peran orang tua dan keluarga untuk membiasakan anak menggunakan bahasa Madura dalam kehidupan sehari-hari di rumah juga sangat berperan penting.
”Festival atau lomba menjadi salah satu upaya dalam melestarikan bahasa Madura, ucapnya.
Dia menambahkan, dalam Perbup 55/2025 tersebut, muatan lokal bahasa Madura dimaksudkan sebagai wahana untuk menanamkan nilai-nilai pendidikan etika, estetika, moral, spiritual, dan karakter.
Kurikulumnya dirumuskan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mengindahkan kearifan lokal. (tif/han)
Editor : Amin Basiri