SUMENEP, RadarMadura.id - Praktik pelayanan kesehatan mandiri yang dilakukan bidan Ida Royani di Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi, menuai sorotan.
Pasalnya, bidan tersebut tetap membuka praktik meski izin praktik mandiri bidan (PMB) miliknya sudah tidak aktif alias belum diperpanjang.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, selama bertahun-tahun bidan Ida tetap melayani masyarakat secara mandiri.
”Bidan Ida memang aktif melayani pasien setiap hari, ungkapnya, Rabu (12/11).
Menurut sumber tersebut, Bidan Ida sebelumnya memang sudah memiliki izin PMB.
Namun, izin itu diketahui telah kedaluwarsa sejak sekitar tiga tahun lalu dan belum ada perpanjangan hingga saat ini.
”Kalau izinnya sudah mati, seharusnya praktiknya dihentikan dulu. Tunggu sampai perpanjangan keluar, tegasnya.
Saat dikonfirmasi, bidan Ida Royani mengeklaim masih bisa melayani masyarakat karena memiliki surat izin praktik bidan (SIPB) yang masih berlaku.
Namun, izin tersebut sebenarnya hanya berlaku untuk pelayanan di puskesmas, bukan praktik mandiri di luar fasilitas kesehatan milik pemerintah.
”SIPB saya masih aktif sampai 2028, masih lama, terang Ida.
Terkait izin PMB, Ida mengaku sudah mengurus proses perpanjangan dan kini masih menunggu keluarnya izin baru.
Dia juga menyebut, kondisi serupa tidak hanya terjadi pada dirinya.
Beberapa bidan lain di wilayah Gayam dan Nonggunong juga tengah menunggu perpanjangan izin praktik.
”Semua bidan di Gayam dan Nonggunong yang izinnya mati sedang proses perpanjangan.
Tempat praktik mandiri bidan (TPMB) juga sudah diverifikasi, pungkasnya. (iqb/han)
Editor : Amin Basiri