SUMENEP, RadarMadura.id – Sebanyak 11 perusahaan rokok (PR) yang menempati Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Sumenep bisa beroperasi sejak Oktober. DKUPP Sumenep menyatakan jika izin belasan PR itu dinyatakan lengkap.
Plt Kabid Perindustrian DKUPP Sumenep Didik Prayitno mengatakan, belasan PR yang menempati APHT memang sudah bisa memproduksi rokok. Sebab, semua perizinannya sudah lengkap. ”Sudah beroperasi sejak Oktober,” katanya.
Didik mengaku, pihaknya terus memantau perkembangan di APHT Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep. Menurutnya, belum semua PR memproduksi rokok di APHT. Sebab, sejumlah PR kesulitan mencari pekerja sehingga mereka belum bisa produksi rokok.
”Yang kami lihat baru ada dua PR yang sudah produksi. Kalau lainnya masih belum normal karena tidak ada pekerjanya,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, mayoritas yang mendaftar sebagai pekerja adalah laki-laki. Sedangkan PR mencari tenaga kerja perempuan. ”Beberapa PR itu memang sudah tarik tenaga kerja. Tapi, yang daftar kebanyakan laki-laki,” ungkapnya.
Didik berharap semua PR segera memproduksi rokok di APHT. Tujuannya, agar APHT beroperasi dengan maksimal. ”Saya berharap semua PR segera berproduksi agar dapat mengurangi rokok ilegal dan segera menyerap tenaga kerja,” harapnya.
Sekadar diketahui, anggaran pembangunan APHT menelan anggaran miliaran. Pembangunan APHT dimulai sejak 2021 dengan anggaran Rp 9,6 miliar. Pada 2022 kembali dianggarkan Rp 1.801.491.585 dan pada 2023 juga mendapatkan anggaran Rp 3.439.422.084.
Anggaran miliaran itu ternyata masih kurang. Pada 2024 kembali mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 1.895.573.562. Kemudian tahun ini dialokasikan sebesar Rp 4,5 miliar. Pemkab Sumenep melalui diskop UKM perindag menunjuk Perusahaan Daerah (PD) Sumekar sebagai pengelola gedung APHT tersebut. (iqb/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti