Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pengamat Hukum Minta Kejati Dalami Keterlibatan Pihak Lain, Terkait Kasus Dugaan Tipikor BSPS Sumenep 2024

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 7 November 2025 | 14:57 WIB
TAK BERKUTIK: Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep NLA mengenakan rompi merah saat digiring penyidik di kantor Kejati Jatim, Selasa (4/11). (NURKHOLIS UNTUK JPRM)
TAK BERKUTIK: Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep NLA mengenakan rompi merah saat digiring penyidik di kantor Kejati Jatim, Selasa (4/11). (NURKHOLIS UNTUK JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Zamrud Khan selaku pengamat hukum di Sumenep minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mendalami peran oknum pegawai disperkimhub lainnya dalam kasus dugaan tipikor Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Sumenep 2024. Sebab, sangat mustahil Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep Noer Lisal Anbiya (NLA) yang kini telah dibui bermain sendirian.

Menurut Zamrud, penetapan tersangka terhadap salah satu kabid di Disperkimhub Sumenep merupakan hasil pengembangan dari tersangka lainnya. Hal ini mengindikasikan jika penyidik serius mengusut kasus tersebut.

”Ini kerja nyata penyidik dalam mengembangkan kasus dugaan tipikor BSPS,” katanya.

Zamrud menyampaikan, dalam kasus dugaan tipikor, tersangka tidak mungkin bermain seorang diri. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain di internal disperkimhub dalam kasus tersebut. Karena itu, penyidik harus terus mendalami perkara tersebut.

”Saya minta penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Tujuannya, untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain,” ulas Ketua Harian Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak Rakyat (KONTRA’SM) itu.

Zamrud juga berharap, para tersangka yang kini telah ditahan berkenan membuka diri kepada penyidik. Artinya, tidak melindungi keterlibatan pihak lain. Sebab, keterangan para tersangka akan menjadi salah satu kunci untuk membuat terang kasus tersebut.

”Jadi harus sampaikan semuanya ke penyidik. Selama sesuai realitas, jangan takut untuk bersuara,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Disperkimhub Sumenep Yayak Nurwahyudi menyatakan, pihaknya memasrahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).

”Di sisi lain, saya sangat menyesalkan keterlibatan salah satu Kabid dalam kasus ini,” tuturnya.

Sekadar diketahui, NLA ditahan Kejati Jatim pada Selasa (4/11). Sebab, diduga meminta imbalan sebesar Rp 100 ribu per penerima bantuan. Jika diakumulasi, NLA menerima Rp 325 juta. Uang ratusan juta itu diserahkan oleh saksi berinisial RP.

Dalam kasus yang membelit NLA tersebut, penyidik Kejati Jatim telah menyita uang tunai senilai Rp 325 juta. Uang sitaan tersebut kini dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di BNI.

Penetapan NLA sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025. Saat ini yang bersangkutan menjalani penahanan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari. Yakni, terhitung mulai 4 hingga 23 November 2025.

Pada 2024, jumlah penerima program BSPS di Kabupaten Sumenep sebanyak 5.490 orang. Ribuan penerima itu tersebar di 143 desa di 24 kecamatan. Sedangkan total anggaran yang dikucurkan pemerintah sebesar Rp 109,8 miliar. Masing-masing penerima seharusnya memperoleh bantuan senilai Rp 20 juta untuk peningkatan kualitas bangunan rumah. (iqb/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pengamat hukum #disperkimhub sumenep #tipikor #BSPS #keterlibatan pihak lain