SUMENEP, RadarMadura.id- Penanganan perkara kasus dugaan penganiayaan yang membelit Kades Angkatan Hudri mulai menemui titik terang.
Kejari Sumenep menyatakan berkas perkara tersebut lengkap.
Kasipidum Kejari Sumenep Hanis Aristya Hendrawan mengatakan, pihaknya sudah meneliti berkas perkara tersebut.
Hasilnya, berkas dinilai sudah lengkap. "Sudah kita teliti dan tidak ada kekurangan," katanya.
Menurut dia, sekarang pihaknya akan mulai memproses tahap II.
Yakni, menunggu pelimpahan atau penyerahan barang bukti bersama tersangka dari Polsek Kangean. “Nanti kita akan proses tahap II-nya,” ucap Hanis.
Hanis mengaku, berkas perkaranya memang sempat dikembalikan karena ada beberapa yang kurang.
"Dikembalikan sekitar satu bulan yang lalu," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo belum bisa memberikan keterangan saat dikonfirmasi berkenaan dengan berkas kasus yang melibatkan Kades Angkatan tersebut.
Sebab, saat dihubungi ke nomor ponselnya, yang bersangkutan tidak merespons.
Sekadar diketahui, Hudri menganiaya Hosen pada Rabu (14/5) sekitar pukul 11.30. Sebelum kejadian nahas tersebut, Hosen berselisih paham dengan warga perihal tanah. Hudri lalu berusaha menengahi.
Ironisnya, Hudri justru tepancing emosi lalu menganiaya Hosen di teras rumah yang bersangkutan.
Karena tidak diterima, Hosen lalu melaporkan Hudri ke Polsek Kangean pada Jumat (16/5).
Selanjutnya, polisi meminta keterangan Hudri pada Jumat (20/6).
Hingga akhirnya polisi menetapkan sang Kades sebagai tersangka pada Rabu (9/7).
Hal itu berdasar surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/15/VII/2025/Polsek tanggal 9 Juli 2025. Meski ditetapkan sebagai tersangka, Hudri tidak dibui. (iqb/yan)
Editor : Amin Basiri