SUMENEP, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menertibkan sejumlah media luar ruang atau reklame ilegal di wilayah perkotaan. Langkah tersebut dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 18 Tahun 2025 tentang Penataan dan Pemberian Izin Reklame Media Luar Ruang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep Abd. Rahman mengatakan, dalam surat edaran itu ditegaskan perihal larangan pendirian media luar ruang baru yang bersifat statis. ”Seperti billboard, spanduk besar, dan sejenisnya,” tuturnya.
Dia menyatakan, untuk tahap awal, penertiban difokuskan di pusat Kota Sumenep, termasuk di sepanjang Jalan Trunojoyo dan sejumlah titik strategis lain.
”Kami bersama tim melakukan penataan dan penertiban terhadap reklame yang tidak berizin agar sesuai dengan regulasi yang berlaku,” terangnya.
Dijelaskan, penertiban dilakukan bersama anggota satpol PP, bapenda, disperkimhub, dan Dinas PUTR Sumenep. Tim gabungan tersebut menyasar reklame yang melanggar aturan.
”Untuk reklame berukuran besar, kami sudah melayangkan surat teguran kepada pihak vendor. Nanti mereka yang melakukan pembongkaran secara mandiri,” ucapnya.
Menurutnya, jika pembongkaran tidak dilakukan secara mandiri, maka pemerintah daerah yang akan melakukan pembongkaran. Sementara material hasil bongkaran akan menjadi aset milik Pemkab Sumenep.
”Kami masih memberikan toleransi hingga akhir November bagi vendor untuk membongkar secara mandiri. Sebab, surat teguran sudah kami kirim September lalu,” uajrnya.
Sementara itu, bagi pihak yang ingin mengajukan izin baru atau memperpanjang izin reklame, Pemkab Sumenep akan mengarahkan untuk memanfaatkan videotron atau billboard resmi milik pemerintah daerah maupun BPRS Bhakti Sumekar.
”Langkah ini bertujuan menjaga estetika tata kota serta menata kembali penggunaan media luar ruang agar lebih tertib dan terarah,” tandasnya. (tif/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti