SUMENEP, RadarMadura.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Sumenep. Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP) minta kejati mendalami kasus tersebut. Sebab, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut mulai dari hulu hingga ke hilir.
Nurahmat selaku koordinator AMSP mengatakan, pengungkapan kasus ini baru menyasar permukaan atau kulit luarnya, belum menyentuh ke bagian inti. Padahal, kasus ini diduga melibatkan banyak pihak.
”Jangan hanya sasar permukaan, kok hanya empat orang. Kejati Jatim harus menambah jumlah tersangka,” katanya.
Seharusnya, sambung Nurahmat, pengusutan kasus dugaan tipikor tersebut tidak berhenti pada penetapan koordinator kabupaten (Korkab) dan tiga tenaga fasilitator lapangan (TFL) sebagai tersangka. Tapi, semua pihak yang ditengarai terlibat harus diproses hukum. Sebab, banyak pihak yang disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut.
”Mulai dari oknum anggota dewan, oknum aparat penegak hukum (APH), oknum pejabat, oknum kepala desa (Kades) hingga penyedia material bangunan. Dari 50 Kades yang pernah diperiksa, semestinya ada yang dijerat juga. Sebab, mereka terlibat langsung di lapangan,” ucapnya.
Sementara itu, Kasiintel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata memilih irit bicara saat dikonfirmasi koran ini berkenaan dengan penanganan kasus dugaan tipikor BSPS tersebut. Meski menjadi bagian dalam tim penyidik, dia berdalih tidak memiliki kewenangan untuk memberi penjelasan kepada jurnalis.
”Saya tidak bisa memberikan keterangan, karena tidak memiliki wewenang. Silakan langsung ke Kasipenkum Kejati Jatim, karena itu kewenangan beliau,” tuturnya.
Sekadar mengingatkan, ada empat tersangka yang diringkus Kejati Jatim. Perinciannya, Korkab program BSPS 2024 Rizki Pratama. Lalu, Moh. Wildan, Amin Arif Santoso, dan Heri. Ketiganya merupakan tenaga fasilitator lapangan (TFL).
Penetapan tersangka kepada empat pria tersebut berdasar surat bernomor Print-140 hingga Print-143/M.5/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025. Keempat tersangka tersebut sekarang ditahan di Rutan Kelas I Surabaya.
Masa penahanan terhadap empat tersangka selama 20 hari ke depan sejak 14 Oktober hingga 2 November 2025. Penahanan itu berdasar Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jatim Nomor Print-2029 sampai 2032/M.5/Fd.2/10/2025.
Penyidik Kejati Jatim mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus tersebut sekitar Rp 26,3 miliar. Ditemukan ada pemotongan dana program sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta sebagai komitmen fee, dan Rp 1 juta hingga Rp 1,4 juta untuk biaya penyusunan laporan. (iqb/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti