SUMENEP, RadarMadura.id – Penanganan kasus dugaan korupsi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan empat orang tersangka dalam kasus itu.
Yaitu koordinator kabupaten (Korkab) program BSPS 2024 Rizki Pratama dan tiga tenaga fasilitator lapangan (TFL). Mereka adalah Moh. Wildan, Amin Arif Santoso, dan Heri. Mereka ditahan mulai Selasa (14/10) malam.
Penahanan keempat tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jatim Nomor Print-140 hingga Print-143/M.5/Fd.2/10/2025 tertanggal, 14 Oktober 2025. Keempatnya kini ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo memaparkan, keempat tersangka yang ditahan berstatus sebagai pegawai non-ASN. Penetapan tersangka dilangsungkan setelah Korps Adhyaksa memeriksa sebanyak 219 saksi.
”Mulai dari perangkat desa, tenaga fasilitator, hingga warga penerima bantuan,” ujarnya.
Dana BSPS yang dipotong oleh para tersangka bervariasi. Mulai dari Rp 4,5 juta hingga Rp 5,4 juta. Sehingga, uang korupsi yang mereka kumpulkan sekitar Rp 26,3 miliar.
Pemotongan bantuan itu dilakukan dengan alasan biaya komitmen dan pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPj). ”Mereka mengistilahkan untuk biaya komitmen Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta. Kalau untuk biaya laporan pertanggungjawaban itu antara Rp 1 juta sampai dengan Rp 1,4 juta,” ujarnya.
Mantan kepala Kejari Tanjung Perak itu memaparkan, pemotongan BSPS dilakukan pada saat proses pencairan dana di toko bahan bangunan. Total anggaran yang disalurkan pada warga di 143 desa di Sumenep tersebut mencapai Rp 109,8 miliar.
Masing-masing warga seharusnya menerima bantuan senilai Rp 20 juta. Perinciannya, Rp 17, 5 juta dianggarkan untuk pembelian bahan bangunan, dan Rp 2,5 juta dialokasikan untuk upah pekerja.
”Mereka mekanismenya itu, uang disetor ke toko bangunan. Di situ mereka memotongnya,” ungkap Wagiyo.
Atas pemotongan tersebut, pihak kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 26,3 miliar. Kejati akan terus menelusuri aliran dana, serta tidak menutup kemungkinan potensi tersangka tambahan pada korupsi BSPS tersebut.
Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata tidak tahu-menahu tentang penetapan empat tersangka kasus BSPS. Meskipun, Kejari Sumenep dilibatkan dalam proses penyidikan oleh Kejati Jatim
”Saya malah baru dengar kalau ada penetapan tersangka,” katanya.
Indra mengaku tidak memiliki kewenangan detail untuk menjelaskan tentang perkara korupsi BSPS. Sebab, kasus itu diambil alih oleh Kejati Jatim. ”Yang berwenang memberi komentar Kasi Penkum Kejati Jatim,” imbuhnya. (leh/iqb/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti