SUMENEP, RadarMadura.id - Mesin refuse derived fuel (RDF) yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep belum memberikan keuntungan bagi pemerintah.
Sebab, sampah yang diolah RDF belum bisa dijual.
Alasannya, kerja sama dengan pihak ketiga belum rampung
Kepala UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep Achmad Junaidi menyatakan, lembaganya telah bekerja sama dengan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI). Tetapi, penandatanganan kerja samanya belum dilakukan.
"Saat ini Kepala DLH Arif Susanto sedang sakit, jadi untuk sementara kepala diganti pelaksana tugas harian (Plh)," katanya.
Pihaknya masih berkoordinasi dengan bagian hukum dan BKPSDM soal proses pendatanganan kerja sama dengan pihak ketiga.
Ternyata, penandatanganan kerja sama itu bisa dilakukan pejabat sementara atau Plh.
"PLH-nya Anwar Syahroni Yusuf, kepala DPMD. Insyaallah proses penandatangannya akan dilakukan pada Selasa (14/10) di Pendopo Keraton Sumenep," jelasnya.
Ketua Komisi III M. Muhri meminta agar eksekutif segera menyelesaikan proses penandatanganan PKS itu.
Sehingga, mesin yang digadang-gadang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) itu bisa difungsikan sesuai rencana awal.
"Sejauh ini kan belum jelas progresivitasnya, karena belum melakukan penjualan sama sekali.
Makanya proses PKS itu harus segera selesai, sehingga sampah yang sudah diolah bisa segera dijual," pintanya. (tif/jup)
Editor : Amin Basiri