SUMENEP, RadarMadura.id – Berkas perkara kasus dugaan pemerasan yang menyeret Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sidik Syaiful Bahri dan Inspektur Pembantu V Inspektorat Sumenep Jufri sudah dinyatakan P21. Saat ini tinggal menunggu tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka.
Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas menyampaikan, sebelumnya berkas tersebut sempat dikembalikan ke instansinya oleh Kejari Sumenep. Sebab, setelah diteliti ada beberapa hal yang harus dilengkapi. ”Saat ini sudah tinggal tahap dua,” terangnya Selasa (30/9).
Dia menjelaskan, saat ini tinggal menunggu pelimpahan tersangka beserta barang bukti. Namun, pihaknya belum menentukan waktu pelimpahan ke kejari. ”Dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan proses tahap dua,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata tidak dapat dimintai keterangan terkait hal tersebut. Saat dihubungi, dia meminta agar mengonfirmasi hal tersebut ke Kasipidsus Kejari Sumenep Bobby AW. ”Itu kan berkaitan dengan tindak pidana korupsi, langsung ke Kasipidsus saja ya,” singkatnya.
Untuk diketahui, Syaiful Bahri dan Jufri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (25/5) di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Batang-Batang Daya Siti Naisa, dengan meminta uang Rp 40 juta.
Keduanya mengancam akan melaporkan proyek pengaspalan jalan desa yang dibiayai dana desa (DD) ke inspektorat. Namun, setelah dilakukan negosiasi, disepakati uang tutup mulut tersebut Rp 20 juta.
Syaiful dan Jufri menuding proyek jalan di Desa Batang-Batang Daya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Ancaman pelaporan keduanya bisa digagalkan jika Siti Naisa bersedia menyelesaikan secara damai dengan menyetor uang tunai. (tif/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti