SUMENEP, RadarMadura.id – Nasib 67 pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumekar tanpa kepastian. Sebab, hingga kini pegawai di perusahaan pelat merah tersebut belum menerima haknya, yaitu gajinya belum dibayar.
Sehingga, puluhan pegawai tersebut memilik mogok kerja. Itu mengakibatkan Kapal Motor Penumpang (KMP) Dharma Bahari Sumekar (DBS) III yang merupakan unit usaha PT Sumekar tidak beroperasi berbulan-bulan.
Manajer Kepegawaian PT Sumekar Ahmad Muni Budiarto menilai, pemerintah tidak serius untuk menyelesaikan sengkarut yang terjadi di internal BUMD tersebut. Sebab, hingga saat ini haknya belum dipenuhi.
”Setelah permasalahan ini muncul ke permukaan, gaji kami hanya dibayar satu kali. Bahkan, ada karyawan darat yang tidak menerima gaji. Tetapi, kami malah diminta untuk mengoperasikan kapal,” ujarnya Senin (15/9).
Selama tidak ada kepastian pembayaran gaji, Budi enggan kembali mengoperasikan KMP DBS III. Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemkab Sumenep untuk segera menyelesaikan persoalan tunggakan gaji tersebut.
”Ini masalah kemanusiaan, permasalahan ini jangan dibiarkan berlarut-larut seperti ini. Intinya, kami tidak akan melayarkan kapal kalau gaji kami tidak dibayar,” tegasnya.
KMP DBS III sudah tidak beroperasi sejak April. Aksi mogok kerja dilakukan lantaran banyak pegawai yang belum mendapat haknya. Bahkan, ada yang belum digaji sejak 2021 hingga 2025.
Jika diakumulasikan, gaji yang tidak terbayar mencapai 22 bulan. Jika dirupiahkan, mencapai Rp 3 miliar. Pemerintah Kabupaten Sumenep sebenarnya telah melakukan audit terhadap BUMD itu. Namun, hingga kini, persoalan tunggakan gaji pegawai belum menemukan solusi.
Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar mengaku telah memfasilitasi pertemuan antara karyawan dengan jajaran direksi PT Sumekar. Hasilnya ada beberapa kesepakatan.
Yakni, KMP DBS III akan kembali beroperasi setelah pekerja mendapat haknya. Pihaknya memasrahkan pengoperasian KMP DBS III ke jajaran direksi PT Sumekar. ”Kami sudah memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak. Jadi biar direksi yang memusyawarahkan dengan pihak karyawan bagaimana enaknya,” tandasnya.
Direktur PT Sumekar Saiful Bahri tidak dapat dimintai keterangan terkait persoalan tersebut. Saat dihubungi melalui nomor ponsel yang biasa digunakan tidak merespons. (tif/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti