Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Berkas Tak Lengkap, Kejari Sumenep Kembalikan Berkas Perkara Kades Angkatan ke Polsek Arjasa

Amin Basiri • Selasa, 9 September 2025 | 14:04 WIB
JADI PERHATIAN: Kepala Desa Angkatan Hudri (baju hitam) saat melakukan penganiayaan terhadap Hosen di desanya pada Rabu (14/5).
JADI PERHATIAN: Kepala Desa Angkatan Hudri (baju hitam) saat melakukan penganiayaan terhadap Hosen di desanya pada Rabu (14/5).

SUMENEP, Radar Madura.id -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang menyerat Kades Angkatan Hudri ke penyidik Polsek Arjasa. Sebab, berkas perkara yang dilaporkan Hosen itu dinyatakan tidak lengkap atau P19.

Kasiintel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata mengatakan, pihaknya sudah melakukan telaah terhadap berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Polsek Arjasa.

Setelah diteliti selama 14 hari, berkas perkaranya ada yang kurang lengkap. Sehingga, dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

Indra mengaku belum mengetahui secara pasti berkenaan berkas apa saja yang kurang lengkap. Sebab, dirinya belum mendapatkan laporan secara detail. Soal apanya yang kurang, saya belum monitor. Nanti akan saya tanyakan dulu, ucapnya.

Dirinya berharap penyidik Polsek Arjasa segera melengkapi berkas perkaranya. Kemudian, diberikan kembali ke kejaksaan untuk diteliti kembali. Intinya kami akan proses sesuai prosedur, tegas Indra.

Sementara itu, Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo belum bisa memberikan keterangan saat dikonfirmasi berkenaan dengan pengembalian berkas tersebut. Berulang kali dihubungi ke nomor handphone-nya, tidak merespons. Begitu juga dengan pesan WhatsApp hanya dibaca tidak dibalas.

Sekadar diketahui, Hudri diduga menganiaya Hosen pada Rabu (14/5) sekitar pukul 11.30. Sebelum kejadian nahas tersebut, Hosen berselisih paham dengan warga perihal tanah. Hudri lalu menengahi Hosen dan warga tersebut.

Ironisnya, Hudri justru terpancing emosi lalu menganiaya Hosen di teras rumah yang bersangkutan. Karena tidak diterima, Hosen lalu melaporkan Hudri ke Polsek Kangean pada Jumat (16/5). Selanjutnya, polisi meminta keterangan Hudri pada Jumat (20/6).

Hingga akhirnya polisi menetapkan sang Kades sebagai tersangka pada Rabu (9/7). Hal itu berdasar surat penetapan tersangka Nomor:S.Tap/15/VII/2025/Polsek tanggal 9 Juli 2025. Meski ditetapkan sebagai tersangka, Hudri tidak dibui. (iqb/han)

Editor : Amin Basiri
#Kades Angkatan #kejari sumenep #arjasa #polsek