SUMENEP, RadarMadura.id – Kinerja dinas tenaga kerja (disnaker) perlu ditingkatkan. Sebab, masih banyak pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang berasal dari Kota Keris. Karena itu, Komisi II DPRD Sumenep mendorong agar pemerintah daerah meningkatkan sosialisasi.
Pada 2024, tercatat 65 PMI yang berangkat secara ilegal. Tahun ini, ditemukan ada 26 PMI ilegal yang terdata hingga Agustus. Jumlah tersebut diketahui karena mereka dipulangkan secara paksa dari luar negeri atau dideportasi.
Sekretaris Komisi II DPRD Sumenep Irwan Hayat mengatakan, dinas terkait harus bekerja ekstra. Sebab, selama ini masih banyak warga Sumenep yang memilih jadi PMI ilegal. ”Ini menjadi tugas dinas untuk mendorong orang yang bekerja ke luar negeri agar berangkat menggunakan jalur resmi,” katanya.
Menurut dia, masyarakat belum memahami mekanisme menjadi PMI legal. Terkadang, masyarakat juga mengganggap jika cara mengurusnya ribet. Akhirnya, masyarakat memilih jalur yang lebih mudah.
”Saran saya, sosialisasi yang dilakukan oleh dinas terkait harus ditingkatkan lagi agar masyarakat paham prosesnya,” saran Irwan.
Terpisah, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnaker Sumenep Eko Kurnia Mediantoro mengaku sudah intens melakukan sosialisasi. Pihaknya sudah sering bertemu masyarakat untuk menyampaikan mekanisme pemberangkatan PMI yang legal.
”Kami tidak henti-hetinya melakukan sosialisasi dan pembinaan ke masyarakat. Terutama di desa-desa yang menjadi kantong PMI agar tidak memilih jalur yang legal,” tuturnya.
Eko mengungkapkan, kecamatan yang menyumbang PMI di antaranya Arjasa, Kangayan, Lenteng, Saronggi, dan Ambunten. Dia mengajak masyarakat agar berangkat dengan cara yang legal karena dianggap lebih banyak mengandung manfaat. ”Kalau berangkat legal bisa mendapatkan perlindungan hukum,” tukasnya. (iqb/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti