SUMENEP, RadarMadura.id – Petani di Sumenep sudah mulai memanen temabakunya. Namun hingga saat ini, belum ada satupun pengusaha tembakau yang mengurus perizinan pembelian ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep Abd. Rahmad Riadi menyatakan, setiap penguasaha tembakau harus mengantongi izin pembelian.
Namun hingga saat ini belum ada satupun yang mengajukan permohonan izin tersebut.
”Mungkin nanti akhir Agustus atau awal September para pengusaha mulai mengurus perizinan,” ujarnya.
Tahun lalu, ada 10 pengusaha yang memiliki izin untuk melakukan pembelian tembakau milik petani. Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan jumlah gudang tembakau yang mencapai 29 titik di Kota Keris.
”Saya berharap, pengusaha tembakau yang mengurus izin lebih banyak tahun ini, agar bisa membeli tembakau petani dengan mahal,” harapnya.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep Moh. Ramli mengeklaim telah mendorong pengusaha tembakau untuk mengurus perizinan pembelian.
Jika tidak, bisa dikenakan sanksi. ”Nanti yang akan menegakkan hukumnya Satpol PP,” tegasnya.
Pemkab Sumenep telah membentuk tim monitoring dan evaluasi (Monev) untuk industri tembakau. Anggotanya, terdiri dari DKUPP, DPMPTSP, Satpol PP dan lain sebagainya.
”Sebagai tim, kami akan terus bersinergi agar industri tembakau bisa berjalan dengan baik dan menguntungkan semua pihak, khususnya petani,” tutupnya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep Irwan Hayar menyatakan, banyak pelanggaran yang terjadi di lapangan dalam pembelian tembakau.
Antra lain, pabrikan tidak menyampaikan secara terbuka kepada publik atau pemerintah tentang kebutuhan serapan selama masa penen.
Pihaknya menerangai, banyak pabrikan yang memanipulasi angka serapan. Jika kebutuhannya dua ribu ton, pabrikan hanya melaporkan butuh seribu ton.
Setelah target yang sesungguhnya terpenuhi, maka pabrikan menutup gudang alias menghentikan pembelian.
”Tapi sebenarnya pembelian tembakau masih terus dilakukan. Tetapi, prosesnya melalui perantara pihak lain,” ungkapnya.
Modal biaya pembelian tembakau yang menggunakan perantra pihak lain biasanya ditanggung oleh pabrikan. Sedangkan tembakaunya disimpan di gudang khusus yang dikelola oleh pihak non korporasi.
Setelah semua pabrikan tutup gudang, maka tembakau yang disimpan secara terpisah itu dipindahkan ke gudang asli milik perusahaan.
Strategi banyak diterapkan pabrikan untuk menghindari bengkaknya pembayaran pajak pembelian tembakau.
Sebab, makin banyak pembelian hasil panen tembakau, maka pajak yang dikenakan juga makin tinggi.
”Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara optimal, agar peluang terjadinya permainan dapat diminimalisir,” pintanya. (tif/jup)
Editor : Hendriyanto