Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Komisi I DPRD Sumenep Nilai Industri Tembakau Cekik Petani

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 15 Agustus 2025 | 15:08 WIB
USAHA: Sejumlah petani sedang bersiap menjemur rajangan tembakau di Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, Kamis (14/8). (HASAN UNTUK JPRM)
USAHA: Sejumlah petani sedang bersiap menjemur rajangan tembakau di Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, Kamis (14/8). (HASAN UNTUK JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Tembakau Madura telah lama menjadi salah satu komoditas penting bagi perekonomian masyarakat. Namun, di balik itu semua, industri tembakau juga belum menguntungkan petani, justru mencekik petani.

Anggota Komisi I DPRD Sumenep Hairul Anwar mengatakan, industri tembakau harus menyejahterakan petani melalui bisnis yang berkeadilan dan bermartabat. Caranya, dengan ekonomi berkelanjutan.

”Harus sama-sama tumbuh, besar, dan mendapatkan keuntungan. Itu yang diinginkan masyarakat petani,” katanya.

Hairul Anwar menilai, salah satu problem yang berakibat pada tidak menentunya industri tembakau adalah keberadaan rokok ilegal yang saat ini marak di Madura. Sementara itu, pemerintah kurang tegas menyikapi persoalan tersebut.

”Kalau mau serius menangani rokok ilegal itu, undang-undangnya harus direvisi. Mulai dari produsen, pengguna, dan pengedar harus kena semua. Sementara sekarang yang kebanyakan diproses hukum hanya di tataran pengedar,” terangnya.

Hairul Anwar menilai, penindakan yang selama ini dilakukan oleh Bea Cukai kepada pengedar rokok ilegal juga dapat merugikan petani.

”Sebab, bila banyak terjadi penangkapan, harga tembakau akan murah karena tidak ada yang mau membeli,” jelasnya.

Dijelaskan, Komisi I DPRD Sumenep berinisiatif merevisi Perda Sumenep Nomor 6 Tahun 2012. Sehingga, dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi industri tembakau terkini.

”Saat ini industri tembakau merambat ke industri kecil, UMKM perusahaan rokok ini. Karena itu, kami harus duduk kembali dengan semua pihak yang berkepentingan,” tuturnya.

Dia memaparkan, perda yang akan direvisi nantinya diharapkan bisa mengakomodasi berbagai hal yang berkaitan dengan tembakau. Mulai dari masalah varietas asli Sumenep, industri kecil rokok, dan jaminan harga tembakau.

”Perda itu nantinya dapat menjadi payung hukum yang jelas bagi petani tembakau dan industri kecil tembakau,” tandasnya. (tif/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#rokok ilegal #industri tembakau #bea cukai #merugikan petani #komisi i dprd sumenep #mencekik petani