SUMENEP, RadarMadura.id – Warga Desa/Kecamatan Dungkek Imam Fadli melaporkan Kades setempat, Jumahri. Sebab, Kades memasukkan tanah Imam Fadli sebagai salah satu aset milik pemerintah. Padahal, transaksi jual beli sampai sekarang belum selesai.
Pada tahun 2003 lalu, tanah Imam Fadli seluas 60x120 meter dijual ke Pemdes Dungkek seharga Rp 90 juta. Namun saat itu, hanya dibayar Rp 10 juta dan sisanya akan dicicil.
Namun, pada 2009 lalu, tanah tersebut telah tercatat sebagai inventaris atau aset pemdes. Padahal, sisa pembayaran tanah ke Imam Fadli hingga sekarang belum lunas.
Zubairi selaku kuasa hukum Imam Fadli, mengatakan, jual beli tanah seluas 60x120 meter itu belum tuntas. Sebab, kliennya hanya dibayar Rp 10 juta. Sisanya sampai sekarang belum dibayar. ”Belum dibayar lunas,” katanya.
Anehnya, tanah tersebut kini tercatat sebagai aset pemdes. Padahal, status tanahnya masih sah milik kliennya. Sebab, belum ada bukti mutasi kepemilikan tanah yang sah. ”Sertifikatnya masih atas nama klien saya,” ucap Zubairi.
Zubairi minta tanah tersebut dikembalikan ke kliennya. Sebab, pemdes tidak memiliki bukti yang kuat atas kepemilikan tanah tersebut.
”Kita ingin tanahnya itu dikembalikan saja ke pemiliknya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kades Dungkek Jumahri belum bisa menjelaskan secara detail terkait polemik tersebut. Dia berdalih masih sibuk.
”Tanah yang lapangan itu ya, nanti saja. Sekarang saya masih dalam perjalanan,” ucapnya.
Dikonfirmasi di tempat terpisah, Plt Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti mengaku masih akan mengkroscek kasus tersebut. Sebab, dirinya tidak menghafal satu per satu kasus yang diusut institusinya. ”Masih akan saya kroscek dulu,” tandasnya. (iqb/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti