Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pansus DPRD Sumenep Targetkan Pembahasan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam Tuntas Tahun Ini

Hera Marylia Damayanti • Senin, 21 Juli 2025 | 12:55 WIB
FOKUS: Ketua Pansus Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam Masdawi (tiga dari kiri) saat mengikuti rapat di kantor DPRD Sumenep. (DPRD UNTUK JPRM)
FOKUS: Ketua Pansus Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam Masdawi (tiga dari kiri) saat mengikuti rapat di kantor DPRD Sumenep. (DPRD UNTUK JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep terus menggodok penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam. Salah satu langkah penting yang dilakukan pansus adalah mengadakan forum dengar pendapat dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pelaku usaha garam.

Ketua Pansus Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam Masdawi mengatakan, pihaknya akan terus menjaring masukan dari berbagai pihak.

”Pansus juga turun langsung ke lapangan untuk menyerap aspirasi petambak garam. Salah satunya di Desa Karanganyar, Kecamatan Kalianget, yang menjadi salah satu sentra produsen garam,” katanya.

Menurut dia, saat turun ke bawah, banyak permasalahan krusial terungkap. Salah satu isu yang mengemuka adalah, tidak ada legalitas pengelolaan lahan garam. Indikasinya, banyak petambak mengeluh meski sudah lama mengelola lahan milik PT Garam. Mereka tidak memiliki bukti tertulis atau dokumen resmi yang menunjukkan status mereka sebagai penyewa yang sah.

”Isu krusial lainnya, berkaitan dengan harga garam yang fluktuatif dan tidak memiliki acuan pasti. Petani menginginkan pemerintah bisa menetapkan harga garam yang adil dan relatif stabil, layaknya sistem harga pada komoditas tembakau,” paparnya.

Anggota Fraksi Demokrat itu juga menyoroti ketidaktransparanan data produksi garam. Ke depan, dia minta harus ada penimbangan resmi untuk garam yang keluar dari wilayah Sumenep (baik milik PT Garam maupun milik warga).

”Sementara permasalahan lain yang disuarakan warga adalah akses jalan dan CSR dari PT Garam,” tegasnya.

Dijelaskan, dengan disusunnya raperda tersebut, segala macam persoalan yang dialami petani garam diharapkan bisa segera teratasi. Dia menargetkan, penyusunan raperda rampung pada tahun ini.

”Kalau cepat, tiga bulan setelah pengesahan bisa langsung diundangkan. Tapi kalau merujuk pengalaman sebelumnya, proses evaluasi molor sampai satu tahun. Tapi yang penting, pembahasannya harus tuntas,” tegasnya.

Masdawi menambahkan, tidak semua aspirasi petambak dimasukkan secara utuh. Alasannya, terganjal aturan di atasnya.

”Kita menyusun raperda ini bukan hanya karena menjadi salah satu kewajiban dewan. Tapi, karena kita ingin memberi payung hukum yang jelas bagi para petani garam,” tandasnya. (tif/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pansus #pengelolaan lahan garam #pelaku usaha garam #pt garam #petambak garam #harga garam #raperda #aspirasi