Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Proses Pembuatan RKA dan Input Anggaran Diduga Tabrak Aturan

Hera Marylia Damayanti • Senin, 14 Juli 2025 | 18:40 WIB
SEPI: Pengendara sepeda motor melintas di depan Kantor BPKAD Sumenep di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Senin (14/7). (MOH. IQBAL/JPRM)
SEPI: Pengendara sepeda motor melintas di depan Kantor BPKAD Sumenep di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Senin (14/7). (MOH. IQBAL/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id - Proses pembuatan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan input anggaran kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Sumenep diduga menyalahi aturan. Sebab, prosesnya dilakukan sebelum kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) dibahas dan disahkan.

Seharusnya, pembuatan RKA dan input anggaran tersebut merujuk pada KUA PPAS. Tentu hal tersebut melangkahi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Juga melabrak Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kabid Anggaran, Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumenep Ferdiansyah mengeklaim, proses pembuatan RKA dan input anggaran tersebut sudah sesuai aturan. Langkah yang dilakukan institusinya sudah benar.

”Input lebih awal karena amanatnya memang begitu,” katanya.

Menurut dia, proses pembuatan RKA tersebut dimulai dari tahapan perencanaan hingga penganggaran. Saat perencanaan itu tentu dilakukan melalui proses musrenbang dan sebagainya. Hasilnya lalu diinput ke dokumen yang bernama rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).

”Di dalam RKPD itu sudah muncul angka-angka (anggaran kegiatan). Secara otomatis angka tersebut diinput. Kita menyebutnya pra-RKA,” ucap pejabat yang akrab disapa Dian itu.

Setelah dokumen RKPD tersebut rampung, dilanjutkan ke dalam KUA dan PPAS. Jadi di dalam KUA PPAS tersebut nanti tinggal menyortir kegiatan yang mungkin dari sisi pendanaan itu tidak bisa diakomodasi.

"Jadi tidak perlu dilakukan input kembali setelah disahkan. Sebab, sudah dilakukan saat pra-RKA itu. Kecuali ada aturan tambahan yang mengharuskan dilakukan penyesuaian anggaran. ”Sebab, kerangka globalnya sudah selesai saat input RKPD,” ujar Dian.

Dian menuturkan, KUA PPAS ini hanya meneguhkan saja terhadap dokumen yang sudah disusun untuk kemudian dibahas bersama legislatif.

"Tetapi biasanya itu sudah selesai. Sebab, sudah bersumber dari dokumen RKPD. Jadi untuk RKA dan input itu sudah selesai semua,” tuturnya. (iqb/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#kua ppas #menyalahi aturan #pembuatan RKA #rkpd #Diduga #BPKAD