Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kejari Sumenep Bersama Bupati Fauzi Musnahkan Ratusan Gram Narkotika

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 11 Juli 2025 | 21:32 WIB
BARANG HARAM: Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo bersama forkopimda memusnahkan ratusan gram narkotika di halaman Kejaksaan Negeri Sumenep Kamis (10/7). (MOH. IQBAL/JPRM)
BARANG HARAM: Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo bersama forkopimda memusnahkan ratusan gram narkotika di halaman Kejaksaan Negeri Sumenep Kamis (10/7). (MOH. IQBAL/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memusnahkan berbagai barang bukti (BB) perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Salah satunya 174,827 gram narkotika jenis sabu.

Ratusan gram barang haram itu dimusnahkan dengan cara diblender. Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan berupa 46 butir pil logo Y, Kemudian 34 buah bong atau alat isap narkoba dan 26 unit handphone, serta 216 peralatan lainnya.

BB yang dihancurkan berasal dari 36 perkara narkotika dan psikotropika. Semuanya sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sementara budak barang haram yang berhasil dikirim ke balik jeruji besi 42 orang.

Selain itu, ada 53 perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda. Juga, kejahatan yang berkaitan dengan keamanan ketertiban umum (kamtibum). Jumlah terpidananya mencapai 68 orang. BB yang diamankan dan dimusnahkan berupa empat handphone, 38 pakaian.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Sigit Waseso menyatakan, pemusnahan BB tindak pidana merupakan amanat undang-undang. Yakni, sebagaimana amar putusan majelis hakim yang telah inkrah. Dengan kata lain, pemusnahan yang dilakukan merupakan implementasi dari putusan pengadilan.

”Barang bukti yang dimusnahkan ini dari perkara yang sudah inkrah,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan perkara selama periode November 2024 hingga Juni 2025. Jumlahnya 89 perkara dengan total 102 terpidana. Perinciannya, 36 perkara narkotika dan psikotropika, juga 53 kejahatan terhadap orang dan harta benda serta kamtibum.

”Karena ini amanah dan perintah undang-undang, melalui pengadilan, maka pemusnahan barang bukti dari sejumlah kasus segera kita lakukan,” tukasnya.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, pemusnahan BB merupakan bukti nyata aparat penegak hukum (APH) menindak pelaku kejahatan. Utamanya para pelaku kejahatan narkotika.

”Ini menandakan penegak hukum terus melakukan langkah-langkah tegas dalam menindak semua pelanggaran hukum di Sumenep,” katanya.

Fauzi mengajak masyarakat untuk bahu-membahu dalam mewujudkan Kabupaten Sumenep yang aman dan nyaman. Salah satunya dengan membantu tugas-tugas APH dalam memberantas pelaku kejahatan.

Utamanya pelaku kejahatan narkotika yang merusak generasi masa depan bangsa.  ”Pemerintah juga akan terus mendorong penegak hukum di Sumenep untuk memberantas peredaran narkoba,” tegasnya. (iqb/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Memusnahkan #dimusnahkan #diblender #bupati #kejari sumenep #barang bukti #narkoba #narkotika #Undang-undang #Amanat #Inkrah