RadarMadura.id – Komisi I DPRD Sumenep menilai kegiatan seismik PT Kangean Energy Indonesia Ltd (KEI) sudah melalui kajian mendalam. Dengan begitu, selama proses kegiatan berlangsung tentu harus difasilitasi dengan baik. Terlebih, keberadaan perusahaan hulu migas itu sudah sesuai aturan.
Anggota Komisi I DPRD Sumenep Hairul Anwar mengatakan, jika mengacu pada regulasi, tentu tidak ada yang memiliki hak untuk menghambat kegiatan yang dilakukan PT KEI. Sebab, pihaknya meyakini bahwa tahapan kegiatan seismik sudah melalui prosedur yang ditetapkan pemerintah.
”Jadi kalau sudah sesuai regulasi, ya tidak ada alasan bagi kita untuk menghambat investasi yang dilakukan PT KEI,” katanya.
Apalagi, terang Hairul, kegiatan yang dilakukan PT KEI di Kabupaten Sumenep bukan hal baru. Akan tetapi, kegiatan eksplorasi hulu migas tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun. ” Sekarang ini hanya butuh pendekatan khusus saja dari KEI kepada masyarakat, ” ucpanya.
Dia mengatakan, kegiatan hulu migas yang dilakukan PT KEI merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, kontrak kerjasama mereka sudah diatur dengan ketat, baik dari sisi dampak lingkungan dan lainnya. Bahkan, dana sharing antara pemerintah pusat dan daerah itu juga sudah diatur dengan jelas.
”Makanya kalau ada persoalan yang menghambat, itu harus diselesaikan segera. Pemerintah daerah harus segera memfasilitasi untuk mencari solusi, tidak boleh menghambat investasi,” imbaunya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap dari polemik ini semua pihak bisa bijak dalam bertindak. Bahkan, kalau perlu anak-anak Sumenep juga ikut belajar bagaimana cara eksplorasi migas. Tujuannya, supaya nanti bisa mengembangkan dan menggali sendiri potensi alam yang ada di Sumenep.
”Artinya banyak manfaat yang bisa dipetik dalam kegiatan migas ini,” tandasnya. (iqb/daf)
Editor : Dafir.