SUMENEP, RadarMadura.id – Pemkab Sumenep meluncurkan program persetujuan bangunan gedung (PBG) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) gratis. Program tersebut dikhususkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep Abd. Rahman Riadi menyatakan, program PBG dan BPHTB gratis bagi MBR berlaku sejak pekan lalu. Saat ini ada 12 pemohon yang mengakses program itu,
Program PBG dan BPHTB bukan hanya untuk pengurusan unit rumah, melainkan untuk mendukung program nasional.
Yaitu, tiga juta unit rumah. ”Jadi ini khusus untuk MBR, program tiga juta unit rumah,” sambungnya.
Selain gratis, pengurusan PBG juga dipercepat. Biasanya baru terbit setelah tujuh hari pengurusan. Tetapi, kini bisa terbit hanya dalam waktu 15 menit. Sebab, tahapan pengurusan PBG kini dipangkas.
Sehingga, tidak menggunakan tim penilai teknis (TPT) yang melibatkan konsultan Sertifikat Keahlian (SKA).
”Kalau sebelumnya kan pakai TPT, konsultan ber-SKA, dan lainnya. Kalau sekarang tidak perlu lagi, jadi memperpendek waktu,” ucapnya.
Surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) kini 0 rupiah. Sehingga, validasinya lebih sederhana.
”Kita juga meminta pelimpahan dari Kadis ke Kabid dalam proses pengurusan di DPUTR. Sehingga prosesnya lebih cepat,” sambungnya. (iqb/jup)
Editor : Amin Basiri