Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Koperasi Karyawan PT Garam Klaim Pemutusan Kerja Dua Satpam Sesuai Prosedur

Amin Basiri • Kamis, 19 Juni 2025 | 17:39 WIB
MEGAH: Gedung Pusat PT Garam Sumenep yang beralamat di Jl. Raya Kalianget 9 Kalianget, Sumenep - Madura (69471) Sumenep - 69471
MEGAH: Gedung Pusat PT Garam Sumenep yang beralamat di Jl. Raya Kalianget 9 Kalianget, Sumenep - Madura (69471) Sumenep - 69471

SUMENEP, RadarMadura.id – Koperasi Karyawan PT Garam (Kokargam) selaku induk dari PT Berkat Jaya Karya mengeklaim pemutusan kerja dua satpam PT Garam (Persero), yakni Riki Hidayat dan Ach.

Humaidi sudah sesuai prosedur. Keduanya terbukti melakukan pencurian solar. Hal itu berdasar pengakuan keduanya dan rekaman CCTV.

Kepala Kokargam Ronald Chernenko mengatakan, pemecatan satpam PT Garam tersebut tidak dilakukan secara serampangan. Tapi, melalui proses yang cukup panjang. Mulai dari pemeriksaan, pengumpulan barang bukti, dan lain sebagainya.

”Setelah memiliki bukti yang kuat, keduanya lalu diputus kerja. Keduanya (Riki Hidayat dan Ach. Humaidi) telah melakukan perbuatan yang tidak diinginkan perusahaan, wajar (dipecat),” katanya.

 Baca Juga: Elpiji Langka, DPRD Sumenep Curiga Agen dan Subagen Curang

Ronald menyampaikan, perusahaannya sudah memeriksa CCTV di tempat penyimpanan solar milik PT Garam. Yakni, tempat Riki Hidayat dan Ach.

Humaidi berjaga. Keduanya terlihat dengan jelas mencuri solar. ”Mereka mengambil solar untuk dijual demi menafkahi keluarga,” ucapnya.

Dijelaskan, dua satpam tersebut menyatakan ada orang lain yang juga mengambil solar di gudang penyimpanan. ”Kalau dua orang itu punya bukti (ada pencuri solar yang lain) silakan (sampaikan). Kami terbuka,” ujar Ronald.

Ronald menambahkan, berkenaan dengan insentif memang belum diserahkan ke Riki Hidayat dan Ach. Humaidi. Sebab, anggarannya masih diajukan ke PT Garam. ”Untuk insentif pasti kita bayar,” imbuhnya.

 Baca Juga: Sarankan Pakai Peraturan Pemerintah Akademisi Nilai SE Menpan RB Lemah dalam Penentuan Batas Usia Sekkab

Sekadar diketahui, dua satpam PT Garam Riki Hidayat dan Ach. Humaidi diberhentikan karena ketahuan mengambil solar. Mereka merupakan karyawan hasil seleksi pihak ketiga yakni PT Berkat Jaya Karya.

Pemecatan keduanya tercantum dalam surat bernomor 002/BJK-PHK/V/2025 yang ditandatangani Direktur PT Berkat Jaya Karya Rizka Fitriani. Yakni, pada 8 Mei 2025. (iqb/yan)

Editor : Amin Basiri
#pemecatan #PT Berkat Jaya Karya #satpam #pt garam