Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Sarankan Pakai Peraturan Pemerintah Akademisi Nilai SE Menpan RB Lemah dalam Penentuan Batas Usia Sekkab

Amin Basiri • Kamis, 19 Juni 2025 | 17:30 WIB
Dr. Moh. Zeinudin, S.H., S.H.I., M.Hum. (Ketua Program Studi S-2 Hukum Direktorat Pascasarjana Universitas Wiraraja)
Dr. Moh. Zeinudin, S.H., S.H.I., M.Hum. (Ketua Program Studi S-2 Hukum Direktorat Pascasarjana Universitas Wiraraja)

SUMENEP, RadarMadura.id – Batas usia pencalonan sekretaris kabupaten (Sekkab) hingga saat ini menjadi perbincangan banyak kalangan. Itu setelah terbit surat edaran (SE) yang mencantumkan adanya dua batas usia.

Tapi, akademisi menilai yang paling tepat adalah 56 tahun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020.

PP tersebut merupakan perubahan dari PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Pasal 107 ayat (1) huruf c disebutkan, syarat untuk diangkat dalam jabatan pimpinan pratama usia paling tinggi 56 tahun.

Namun, berdasar SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, disebutkan ada dua batas usia.

Yakni, 56 tahun untuk calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya.

Lalu, 58 tahun untuk calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama. Syaratnya, yang bersangkutan menyatakan kesediaan untuk tidak mengajukan permohonan masa persiapan pensiun (MPP) ketika diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama yaitu Sekkab.

Ketua Program Studi S-2 Hukum Direktorat Pascasarjana Universitas Wiraraja, Dr. Moh. Zeinudin, S.H., S.H.I., M.Hum. mengatakan, PP Nomor 17 Tahun 2020 menyebutkan usia maksimal mencalonkan diri sebagai Sekkab 56 tahun. Sementara kalau merujuk pada SE Menteri PAN-RB adalah 58 tahun.

”Dalam hal ini, tentu yang tetap harus dijadikan acuan adalah PP. Kalau ada dua peraturan perundang-undangan yang mengatur hal yang sama, itu bisa kita katakan terjadi pertentangan norma. Kita menggunakan kaidah yang berlaku di bidang ilmu hukum. Kalau SE dengan PP pasti lebih tinggi PP,” katanya.

Zeinudin menyatakan, dalam SE Menteri PAN-RB mencantumkan dua ketentuan batas usia. Menurutnya, ketentuan yang ada dalam SE tersebut tidak sesuai dengan Pasal 107 PP Nomor 17 Tahun 2020.

”Sepengetahuan saya, SE itu sebenarnya tata naskah dinas yang berlaku di internal institusi itu sendiri. Jadi SE itu tidak mengikat untuk umum.

Kalau misalnya ingin mengikat secara umum, minimal pakai PP karena cakupannya nasional,” ujarnya.

Zeinudin berpendapat, SE tidak boleh dijadikan dasar hukum dalam pencalonan Sekkab maupun sekretaris kota (Sekkot).

”Tidak boleh ada kebijakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami sarankan harus menggunakan PP,” tandasnya. (iqb/yan)

Editor : Amin Basiri
#sekkab #batas usia #menpanrb