Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dua Raperda Disetujui Jadi Perda, DPRD dan Pemkab Sumenep Gelar Paripurna Penandatanganan Persetujuan

Amin Basiri • Selasa, 3 Juni 2025 | 15:21 WIB
KOMPAK: Wabup Sumenep Imam Hasyim bersama Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin menandatangani persetujuan atas dua raperda saat sidang paripurna di kantor dewan kemarin.
KOMPAK: Wabup Sumenep Imam Hasyim bersama Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin menandatangani persetujuan atas dua raperda saat sidang paripurna di kantor dewan kemarin.

SUMENEP, RadarMadura.id – DPRD Sumenep menggelar sidang paripurna penandatanganan naskah persetujuan bersama antara bupati dan legislatif terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda).

Yakni, raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 dan raperda tentang perubahan atas Perda Sumenep Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep yang diwakili M. Mirza Khomaini Hamid mengatakan, raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah alat ukur untuk menghitung serapan anggaran dan sisa anggaran.

Karena itu, dokumen pertanggungjawaban harus disampaikan kepala daerah pada DPRD dalam bentuk pembukuan keuangan.

Dokumen itu berisi laporan terhadap detail serapan pembelanjaan dan pembiayaan pembangunan daerah. Sehingga, nantinya dapat diketahui berapa sisa anggaran yang tidak terserap.

”DPRD dan kepala daerah memiliki tanggung jawab yang sama dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pembangunan daerah di segala sektor,” kata Mirza Khomaini Hamid saat menyampaikan laporan dalam sidang paripurna.

Dijelaskan, DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) Sumenep telah menghimpun hasil laporan pembahasan di tingkat komisi-komisi.

Hasilnya, ditemukan angka sisa lebih perhitungan sebesar Rp 259,79 miliar dan defisit sebesar Rp 181,45 miliar setelah disandingkan dengan pembiayaan netto sebesar Rp 441,24 miliar.

Hal ini menunjukkan kinerja pemkab dalam pencapaian target pelaksanaan pembangunan TA 2024.

Dijelaskan, dibandingkan TA 2023 yang memiliki silpa sebesar Rp 411,54 miliar, capaian tahun 2024 menunjukkan grafik positif, meski masih ada target yang belum tercapai.

Ini menunjukkan bahwa pemkab telah melakukan upaya yang baik dalam mengelola anggaran dan mencapai target pembangunan.

”Karena itu, peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) tetap menjadi salah satu fokus terpenting,” ulasnya.

Ditambahkan, DPRD Sumenep juga mengapresiasi beberapa capaian pemkab. Di antaranya, peningkatan capaian PAD sebesar 1,8 persen dibanding tahun sebelumnya.

Selain itu, capaian indikator kinerja utama dengan predikat sangat berhasil dan kembali mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian untuk yang kedelapan kalinya secara berturut-turut.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Sumenep Imam Hasyim menyampaikan, dua raperda telah mendapatkan persetujuan bersama setelah melewati berbagai tahapan.

Dikatakan, raperda pertanggungjawaban APBD TA 2024 telah disampaikan ke gubernur Jatim untuk dievaluasi.

”Sementara raperda tentang perubahan atas Perda Sumenep Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah dievaluasi oleh Kemendagri, dan akan disampaikan ke gubernur untuk mendapatkan nomor register. Selanjutnya akan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Sumenep,” tandasnya. (tif/yan)

Editor : Amin Basiri
#paripurna #dprd sumenep #raperda