SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Sumekar menyiapkan peraturan bupati (perbup) kenaikan tarif abonemen pelanggan.
Kenaikan dari Rp 38.000 menjadi Rp 44.500 akan berlaku tahun ini.
Tarif abonemen pelanggan rumah tangga Perumda Air Minum Sumenep beberapa kali mengalami kenaikan.
Sejak 2016 hingga 2022, tarif abonemen Rp 31.600. Kemudian, naik menjadi Rp 38.000 pada 2023.
Direktur Perumda Air Minum Sumekar Febmi Noerdiansyah mengatakan, pihaknya memang berencana menaikkan tarif abonemen pelanggan.
Sebab, tarif yang berlaku saat ini masih rendah. ”Kami sudah konsultasi dengan banyak pihak. Bahkan, sudah berkoordinasi dengan badan pusat statistik (BPS),” ucapnya.
Febmi belum bisa memastikan kenaikan tarif baru akan diberlakukan. Dia hanya memastikan Rp 44.500 sudah relatif rendah dibandingkan dengan ketentuan gubernur.
”Doakan saja cepat terealisasi. Kami sedang memproses perbupnya. Setelah itu baru akan direalisasikan,” ujarnya.
Pemberlakuan biaya abonemen itu untuk penggunaan 10 meter kubik pertama.
Jika pelanggan dalam satu bulan hanya menggunakan air 7 meter kubik, maka akan tetap membayar 10 meter kubik dengan biaya Rp 38.000 yang berlaku saat ini.
”Kalau penggunaannya lebih dari 10 meter kubik, akan dihitung biaya per meter ditambah dengan abonemen yang ditetapkan,” imbuh Febmi. (iqb/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti