SUMENEP, RadarMadura.id – Setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Mereka berpotensi dikenakan sanksi atas pelanggaran disiplin kepegawaian.
Plt Kepala BKPSDM Sumenep Arif Firmanto yang diwakili Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Miftahul Arifin mengatakan, presensi pada hari pertama masuk kerja dilakukan secara digital.
Para ASN diwajibkan mengisi kehadiran melalui dua cara.
”Salah satunya melalui pelacakan titik koordinat lokasi tempat kerja masing-masing. Bagi ASN serta pejabat yang diundang dalam apel bisa menggunakan titik koordinat halaman kantor bupati Sumenep,” katanya.
Miftahul Arifin mengungkapkan, dari 2.095 ASN yang terdaftar, sebanyak 2.005 orang hadir tepat waktu. Sedangkan 180 ASN tercatat tidak hadir.
Perinciannya, 29 orang sedang sakit, sembilan izin, dan 13 cuti. ”Sebanyak 129 ASN lainnya menjalankan tugas dinas di luar kantor,” ucapnya.
Dia menjelaskan, BKPSDM menemukan lima ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan.
”Lima ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan itu akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan karena dianggap telah melanggar kewajiban,” tandasnya. (tif/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia