SUMENEP, RadarMadura.id – Salah satu pendapatan terbesar PT Wira Usaha Sumekar (WUS) selama ini diperoleh dari dana participating interest (PI) perusahaan minyak dan gas bumi (migas) yakni Medco Energi.
Tetapi, pendapatan dari PI itu setiap tahunnya terus menyusut, sehingga tidak bisa menyetor dividen ke pemegang saham.
Saat ini, kepemilikan saham pemerintah daerah pada PT WUS sebesar 75,30 persen. Sedangkan saham lainnya dimiliki oleh PT MMI sebesar 24,20 persen, Perumda Sumekar sebesar 0,45 persen, dan Agus Suryawan sebesar 0,05 persen.
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Republik Indonesia 37/2016, mensyaratkan pemerintah daerah wajib memenuhi paling sedikit memiliki saham 99 persen pada BUMD yang akan mengelola PI dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah.
Direktur Utama (Dirut) PT WUS Zainul Ubbadi mengatakan, jika merujuk pada aturan tersebut, pemerintah harus memberikan tambahan penyertaan modal.
Yakni, berupa saham yang dibeli dari PT MMI sebesar 24,20 persen dan milik Agus Suryawan sebesar 0,05 persen. Sehingga, kepemilikan saham Pemkab Sumenep pada PT WUS menjadi 99,55 persen.
”Jadi, penyertaan modal itu bukan berupa uang kepada kami, tetapi berupa pembelian saham milik PT MMI dan Agus Suryawan itu,” tuturnya ketika dihubungi Kamis (20/3).
Zainul mengakui tahun ini pihaknya tidak bisa menyetor dividen kepada para pemegang saham karena pendapatan tidak bisa dibagikan. Pendapatan yang diperoleh hanya cukup untuk biaya operasional.
Dijelaskan, PI migas itu pembagiannya memang 10 persen. Akan tetapi, dana tersebut dibagi menjadi tiga. ”5 persen untuk pemilik modal, 2,5 persen untuk Pemprov Jatim, dan sisanya baru masuk ke PT WUS,” terangnya.
Karena itu, pembagian dana PI yang masuk ke perusahaannya kecil. Menurutnya, itu wajar karena pengeboran migas berada di wilayah lautan yang masuk pada kewenangan pemprov.
”Jadi dana PI itu tidak seutuhnya masuk ke kami. Tapi, diberikan ke pemilik modal dan juga pemprov,” ujar Zainul.
Zainul menyatakan, dana PI yang masuk ke perusahaan tidak otomatis langsung dikelola olehnya. Sebab, harus dibagikan kepada para pemegang saham apabila perolehannya besar.
Yaitu, 50 persen buat perusahaan dan 50 persen sisanya dibagikan kepada para pemegang saham,” ujarnya.
Menurut dia, penyusutan dana PI itu sangat wajar. Sebab, migas merupakan barang yang pasti habis apabila dilakukan pengeboran terus-menerus.
Bahkan, saat menandatangani kontrak PI migas di Sumenep yang dikelola Medco itu diprediksi habis tahun 2023 lalu. Sesuai kontrak, akan habis di tahun 2027 nanti.
”Gas di dalam sumur itu terus menipis. Jadi, di 2024 itu pendapatannya hanya berkisar Rp 50 juta, dan itu jelas sangat tidak mampu untuk menutupi biaya operasional kami,” terangnya.
Diketahui, selain mengelola pendapatan dari PI, PT WUS juga memiliki usaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), baik yang skala besar maupun kecil.
Lokasinya tersebar di lima titik. Yakni, Kecamatan Batuan, Lenteng, Batang-Batang, Nonggunong, dan di wilayah Pamekasan. (tif/bil)
Editor : Achmad Andrian F