SUMENEP, RadarMadura.id – Komisi III DPRD Sumenep melakukan konsultasi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.
Hal itu dilakukan merespons informasi warga pasca maraknya tambang ilegal di sejumlah kawasan.
Anggota Komisi III DPRD Sumenep Akhmadi Yasid mengatakan, salah satu poin hasil konsultasi itu mengungkap fakta bahwa tidak ada aktivitas penambangan yang berizin di Sumenep.
Sehingga, dapat dipastikan semua aktivitas penambangan yang ada saat ini ilegal dan melanggar aturan.
”Berdasar data Dinas ESDM Jatim, memang tidak ada aktivitas penambangan legal di Sumenep. Ada yang dinyatakan legal di Kecamatan Bluto berkaitan tambang fosfat, tapi tidak ada aktivitas penambangan alias hanya ada izin saja, yakni milik PT Tirto Boyo Agung,” ucapnya.
Menurutnya, keberadaan tambang ilegal di Kota Keris sudah lama dikeluhkan masyarakat, utamanya yang terdampak langsung oleh aktivitas tersebut.
Salah satunya, penambangan pasir di Pulau Gili Raja. Selain itu, tambang ilegal di Kecamatan Batuan, Kecamatan Saronggi, dan beberapa kecamatan lainnya.
Dijelaskan, masyarakat khawatir dengan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin tersebut.
Selain menyebabkan kerusakan alam, aktivitas tambang liar tersebut juga berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem dan meningkatkan risiko terjadinya bencana alam.
Yasid menegaskan, dalam waktu dekat dewan akan melakukan upaya konkret. Salah satunya melakukan sidak ke beberapa lokasi penambangan.
”Penindakan aktivitas penambangan liar memang murni ranah kepolisian. Tetapi, kita akan segera melakukan pemetaan, lalu menyampaikan ke aparat penegak hukum,” janjinya.
Dia mengingatkan akan pentingnya mematuhi aturan saat melakukan aktivitas penambangan di Kota Keris.
Terlebih, pengurusan izin saat ini dinilai sudah cukup mudah. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak mengurus izin.
”Ada prosedur yang harus dilalui, tidak rumit, hanya memang butuh waktu,” ungkapnya.
Yasid juga menyinggung persoalan pembangunan atau proyek yang membutuhkan aneka mineral bukan logam seperti pasir dan batu, yang juga dipertanyakan pada Dinas ESDM Jatim.
”Intinya, urusan regulasi harus tetap ditegakkan, titik temu dari persoalan tambang ini adalah sebagai upaya agar semua pihak menaati aturan,” tegasnya. (tif/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti