SUMENEP, RadarMadura.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa Pilkada Sumenep yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Ali Fikri dan Muh. Unais Ali Hisyam.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2) malam. MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena diajukan melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 10/2016 dan PMK 3/2024.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa eksepsi terkait batas waktu pengajuan permohonan dinilai sah menurut hukum.
"Karena itu, eksepsi lainnya serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan karena dianggap tidak relevan," ujar Arsul Sani dalam sidang sesi III.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Tunggu Perintah Resmi Pemerintah Pusat Terkait Realokasi APBD untuk Program MBG
Faham Menang, KPU Sumenep Siap Tetapkan Bupati Baru
Dengan ditolaknya gugatan ini, kemenangan pasangan Achmad Fausi Wingsojudo dan Imam Hasyim (Faham) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih semakin kuat.
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumenep, Moh. Rusydi Zain Z.A, menyatakan bahwa MK telah memutuskan secara sah dan final. Ia juga menegaskan bahwa KPU Sumenep wajib menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih paling lambat 7 Februari 2025.
"Kami akan mengimbau KPU untuk segera melaksanakan penetapan pemenang pemilu sesuai ketentuan," tegasnya.
Dengan keputusan ini, pasangan Faham resmi akan memimpin Sumenep untuk periode mendatang setelah ditetapkan nanti oleh KPU, sekaligus mengakhiri polemik sengketa Pilkada 2024. (tif/dry)
Editor : Hendriyanto