SUMENEP, RadarMadura.id – Penerbitan 19 sertifikat hak milik (SHM) di bibir pantai Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, mendapat sorotan banyak pihak.
Kendati demikian, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep mengeklaim penerbitan sudah sesuai dengan prosedur. BPN menegaskan bahwa kawasan tersebut semula merupakan daratan yang terkena abrasi.
Kepala BPN Sumenep Mateus Joko Slameto menyatakan, pihaknya sudah melakukan krocek berkenaan dengan penerbitan SHM tersebut. Alhasil, penerbitan sertifikat sudah sesuai dengan prosedur.
”BPN telah membentuk tim fisik dan yuridis untuk melakukan inventarisasi dan identifikasi,” katanya.
Dia menjelaskan, sertifikat tersebut sudah diterbitkan pada 2009. Saat itu, pengukuran bidang tanah melibatkan pihak ketiga yang ditunjuk langsung oleh BPN.
”Terbit tahun 2009. Pengukuran oleh pihak ketiga dan waktu pengukuran terdapat di daratan. Prosedur penerbitan sertifikat sudah sesuai regulasi,” tegas Mateus.
Saat ditanya soal air laut tersebut, Mateus berdalih itu karena faktor alam. Yakni, terjadi proses abrasi hingga menyebabkan air laut masuk. ”Kondisi saat ini terkait genangan air laut itu disebabkan oleh abrasi,” ucapnya.
Menurut dia, penggarapan tambak garam bukan kewenangan institusinya. Institusinya hanya berwenang dalam penerbitan sertifikat. ”Terkait perizinan tambak garam itu kewenangan pemkab,” tegas Mateus.
Marlaf Sucipto selaku kuasa hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) menyatakan, dirinya sudah menanyakan kepada para sesepuh di Desa Gersik Putih.
Mereka mengungkapkan tidak ada daratan di wilayah yang kini bersertifikat tersebut. ”Dulu itu lautan. Berdasar keterangan para sesepuh, tidak pernah ada daratan,” ungkapnya.
Menurut dia, di wilayah itu selama ini juga tidak terjadi abrasi. Lokasi yang tampak seperti daratan itu karena proses pasang surutnya air laut.
Baca Juga: Target Retribusi Pasar di Sumenep Capai Rp 2,6 Miliar
”Itu bukan abrasi, melainkan pendangkalan. Sebab, di wilayah tersebut dibangun tambak,” tegasnya. (iqb/yan)
Editor : Ina Herdiyana