SUMENEP, RadarMadura.id – Konflik penggarapan lahan tambak garam sempadan pantai di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, selama setahun ini sudah reda.
Namun, baru-baru ini mencuat kabar bahwa penggarapan tersebut akan kembali dilaksanakan.
Itu berdasarkan surat pemberitahuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forpkot pada Polres Sumenep pada Senin (13/1) lalu.
Surat dengan nomor 001/LBH.FORpKOT/I/2025 itu juga dikirim tembusan kepada bupati Sumenep, Kodim 0827 Sumenep, Kasat Intel Polres Sumenep, dan Kabagops Polres Sumenep. Kemudian, Kasatpol PP, DLH, DPMD, dan DPMTSP.
Termasuk juga ke Polsek Gapura, camat Gapura, dan kepala Desa Gersik Putih.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa penggarapan lahan tambak garam akan dilakukan pada Selasa (21/1).
Herman Wahyudi selaku kuasa hukum pemilik lahan membenarkan jika pihaknya berkirim surat pemberitahuan penggarapan lahan tambak garam ke Polres Sumenep dan berbagai pihak lainnya.
Hal itu dilakukan karena merasa memiliki dasar hukum yang kuat. Meskipun, ada pihak yang menentangnya.
”Lahan yang akan digarap ada sertifikatnya, itu milik perorangan. Jadi pemilik sertifikat berhak menggarapnya,” ujarnya.
Dia menantang agar pihak yang tidak setuju menempuh jalur hukum. Jangan sampai melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan.
”Intinya, itu sudah bersertifikat. Kalau ada orang keberatan, silakan lakukan gugatan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Herman.
Terpisah, Kuasa Hukum Gerakan Masyarakat Menolak Reklamasi (Gema Aksi) Marlaf Sucipto sudah mendapatkan informasi rencana penggarapan pantai tersebut.
Pihaknya bersikukuh akan menyelamatkan pantai tersebut.
”Intinya Gema Aksi tetap pada pendiriannya untuk menyelamatkan pantai di Kampung Tapakerbau itu,” katanya.
Marlaf menegaskan, pihak yang mengeklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM) tidak benar adanya.
”Klaim mereka lahan berdasarkan SHM. Itu faktanya pantai, bukan lahan,” tegasnya.
Sekadar diketahui, konflik penggarapan tambak garam di Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, terjadi pada pertengahan 2023.
Konflik reda setelah dilakukan pertemuan kedua belah pihak pada Desember 2023 lalu. Disepakati kegiatan penggarapan lahan itu dihentikan. (iqb/bil)
Editor : Fatmasari Margaretta