Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Ribuan Petani di Kabupaten Sumenep Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Achmad Andrian F • Rabu, 20 November 2024 | 16:41 WIB
DAUN EMAS: Seorang petani sedang merawat tembakaunya di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep, Sabtu (3/8). (MOH. LATIF/JPRM)
DAUN EMAS: Seorang petani sedang merawat tembakaunya di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep, Sabtu (3/8). (MOH. LATIF/JPRM)

KOTA, RadarMadura.id – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep kecipratan anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Anggaran tersebut sebagian dimanfaatkan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk petani. Alasannya, petani termasuk pekerja rentan.

Kepala Disnaker Sumenep Heru Santoso menyampaikan, bantuan ketenagakerjaan bagi petani diberikan dalam bentuk program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Program itu diberikan karena petani tembakau masuk kategori pekerja rentan. Tahun ini, ada sekitar 2.400 petani yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

”Berdasarkan survei yang kami lakukan, banyak petani tembakau di Sumenep yang belum mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya kemarin (19/11).

Dia mengutarakan, sebagian DBHCHT dimanfaatkan untuk mendaftarkan petani tembakau agar mengikuti program asuransi ketenagakerjaan. Saat ini program memasuki tahap pendataan.

”Ada sekitar 2.400-an petani yang masuk dalam data dinas. Data ini terus kami lakukan penyempurnaan,” tuturnya.

Menurut Heru, petani tembakau bisa menerima bantuan asuransi ketenagakerjaan jika belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setiap data yang masuk dilakukan verifikasi terlebih dahulu.

Program ini meliputi jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian. ”Jadi, bentuk bantuan yang kami berikan adalah membayarkan iuran pada penyelenggara jaminan perlindungan sosial tenaga kerja, yakni BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.

Sekadar diketahui, pagu anggaran DBHCHT 2024 sebesar Rp 47 miliar. Dana tersebut tesebar di enam organisasi perangkat daerah (OPD).

Yakni, dinkes P2KB sebesar Rp 31 miliar, disnaker jumlah anggaran Rp 682 juta, satpol PP mencapai Rp 1 miliar, dan dinas pertanian senilai Rp 8,4 miliar.

Selain itu, dinsos PPPA kebagian Rp 2,9 miliar, diskop UKM perindag Rp 600 juta, dan KIHT sebesar Rp 2,5 miliar.

Anggaran DBHCHT dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti bantuan bidang kesehatan dan perlindungan sosial tenaga kerja di bidang tembakau. (tif/bil)

Editor : Achmad Andrian F
#sumenep #bpjs ketegakerjaan #Petani