SUMENEP, RadarMadura.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep menginisiasi pembentukan regulasi tentang layanan pemadam kebakaran (damkar). Yakni, berupa peraturan bupati (perbup) Sumenep.
Regulasi akan mengatur pelimpahan kewenangan bupati kepada camat dalam menangani kebakaran di Kota Keris.
Kepala Satpol PP Sumenep Wahyu Kurniawan Pribadi menyampaikan, regulasi itu memberikan kewenangan bupati kepada camat untuk membentuk relawan damkar berbasis desa. Pembiayaannya dianggarkan dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
”Nanti desa juga berperan mengatasi apabila ada kebakaran di desanya masing-masing,” ujarnya Sabtu (2/11).
Dia mengutarakan, perbup tesebut sedang dibahas. Dalam waktu dekat segera ditetapkan. Menurut Wahyu, keinginan itu dilatarbelakangi letak geografis Sumenep yang sangat luas dan terdiri atas banyak pulau.
”Selama ini, penanganan kebakaran tersebut tidak optimal sehingga kondisi itu membutuhkan relawan berbasis desa,” tuturnya.
Wahyu menyatakan, apabila dikalkulasi, jumlah petugas kebakaran yang ada saat ini tidak cukup untuk mengatasi berbagai persoalan di daerah. ”Letak geografis kita sangat luas dan terhubung dengan banyak pulau,” paparnya.
Wahyu menerangkan, setiap tahun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menganggarkan Rp 361.649.772 untuk honor 29 petugas damkar. Sebanyak 18 orang di antaranya berstatus ASN. Menurut dia, anggaran itu sangat layak karena selama ini petugas damkar bekerja dengan penuh risiko.
”Tugas yang harus mereka kerjakan sangat banyak seperti memadamkan api dan lain-lain. Petugas yang ada sangat terbatas,” ujarnya. (tif/bil)
Editor : Ina Herdiyana