SUMENEP, RadarMadura.id – Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembiayaan atau penyaluran kredit Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sumenep saat ini sedang disidang. K
uasa Hukum pelapor meminta majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman maksimal kepada ketiga tersangka karena dinilai sudah merugikan negara belasan miliar.
Sulaisi Abdurrazaq selaku kuasa hukum korban mengatakan, ketiga terdakwa harus dihukum berat.
Sebab, sudah menyebabkan kerugian negara belasan miliar. Menurut dia, tidak ada alasan bagi jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntut ketiga terdakwa dengan ringan. Begitu juga dengan majelis hakim.
”Kalau diganjar dengan hukuman ringan, hal itu tentunya akan menjadi potret yang buruk bagi perkara yang lain,” katanya.
Dikonfirmasi di tempat terpisah, Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata memilih irit bicara berkenaan dengan persidangan ketiga terdakwa tersebut.
”Yang jelas, sekarang belum sidang tuntutan. Agenda sidang masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.
Sekadar diketahui, peran ketiga terdakwa dalam perkara tersebut bervariasi. Terdakwa Teguh Laksono, 48, warga Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, merupakan mantan pimpinan cabang pembantu BNI Syariah yang kini berubah menjadi BSI pada 2016–2017.
Selanjutnya, terdakwa Edwin Fitrianto, 56, warga Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, merupakan mantan Pimpinan BSI Wilayah Indonesia Timur.
Sedangkan Subeki, 51, warga Desa Jedung, Kecamatan Pragaan, Sumenep. Dia merupakan pihak luar atau swasta yang berprofesi sebagai ustad atau guru mengaji.
Kejari Sumenep mengamankan ketiganya pada Selasa (20/2) malam. Itu setelah, melakukan pemeriksaan selama 10 jam. Yakni, mulai pukul 11.00 sampai 21.00. Kasus tersebut terjadi sekitar 2016–2017. (iqb/yan)
Editor : Ina Herdiyana