SUMENEP, RadarMadura.id – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep akan menyalurkan hibah kelembagaan kepada 203 penerima.
Namun, 99 lembaga terancam tidak mendapatkan hibah tersebut. Sebab, persyaratannya masih amburadul.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos P3A Sumenep Agus Boedyanto mengatakan, tahun ini pihaknya akan menyalurkan dana hibah untuk 203 penerima.
Persyaratan 104 lembaga penerima sudah lengkap dan tinggal disalurkan.
”Tapi, yang 99 lembaga lainnya sampai sekarang persyaratannya belum lengkap,” katanya.
Menurut dia, lembaga tidak bisa mendapatkan hibah jika persyaratannya tidak kunjung dilengkapi hingga tutup anggaran.
Sebab, untuk mencairkan dana hibah semua persyaratan harus lengkap. Sedangkan 99 lembaga itu proposalnya tidak lengkap.
”Untuk mencairkan hibah banyak indikator yang menentukan. Rata-rata 99 lembaga itu secara administrasi proposalnya tidak lengkap. Menurut lembaga sudah lengkap, tapi ketika kita cek belum sesuai,” ungkapnya.
Agus menjelaskan, hibah kelembagaan diberikan pada lembaga keagamaan seperti masjid, musala, dan yayasan.
Termasuk organisasi keagamaan. Khusus untuk musala dan masjid harus dilengkapi register dari kemenag atau pemkab. Sedangkan yayasan menyertakan register Kemenkum HAM.
Dia menambahkan, organisasi keagamaan harus ada legalitas dari organisasi induk di atasnya.
”Termasuk juga harus dilengkapi susunan pengurus, keterangan dari kepala desa, dan sebagainya,” jelasnya.
Agus menuturkan, total anggaran untuk hibah kelembagaan tahun ini sebesar Rp 7.812.000.000.
Perinciannya, dari pokir DPRD sebesar Rp 5.762.000.000 dan sisanya dari Pemkab Sumenep.
”Anggaran Rp 4.297.500.000 sudah siap dicairkan untuk 104 lembaga. Tersisa Rp 3.514.500.000 untuk 99 lembaga yang persyaratannya belum lengkap,” tukasnya.
Terpisah, anggota DPRD Sumenep Sami’oeddin meminta dinas teknis lebih aktif melakukan koordinasi dengan 99 lembaga yang belum memenuhi syarat.
Tujuannya agar mereka segera melengkapi persyaratan yang kurang. Dengan begitu, dana hibah segera dicairkan.
”Ini jangan dibiarkan, khawatir 99 lembaga itu tidak paham apa saja kekurangannya. Jadi dinas harus lebih proaktif. Kan eman kalau hibah itu tidak tersalurkan hanya karena terkendala persyaratan,” pungkasnya. (iqb/bil)
Editor : Fatmasari Margaretta