SUMENEP, RadarMadura.id – Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep mendesak pemkab memenuhi hak-hak anak korban pencabulan yang dilakukan pria yang diduga selingkuhan ibunya. Apalagi, korban telah mengalami tindak asusila berkali-kali.
”Pemerintah daerah harus segera menyediakan tenaga profesional untuk memenuhi hak-hak korban. Misalnya, psikolog, pekerja sosial, dan pengacara,” kata Ketua KPI Sumenep Nunung Fitriana.
Nunung mengingatkan, korban juga berhak mendapat pendidikan yang layak dan dijauhkan dari praktik perundungan. Termasuk mendapatkan tempat rehabilitasi. ”Tentunya menyesuaikan dengan kondisi anak dan mekanisme yang ada,” tuturnya.
Dia mengapresiasi kinerja polisi dalam menangani kasus tersebut. Dia meminta agar proses hukum berlanjut hingga pengadilan.
”Hak korban untuk mendapat pendampingan hukum dan pemulihan mental juga harus dipenuhi cepat,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep Mustangin mengatakan, dirinya telah berkomunikasi dengan keluarga korban terkait dengan pendampingan yang akan diberikan. Sejauh ini, korban sudah mau membuka diri dan akan diberi pendampingan psikologis.
”Kami harus berkomunikasi terlebih dahulu dengan orang tua korban. Sebab, kami tidak bisa menangani yang bersangkutan tanpa persetujuan keluarga,” ungkapnya.
Dinsos P3A juga telah berkoordinasi dengan sekolah tempat korban menimba ilmu. Jadi, ketika korban kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar, tidak ada perundungan dan lain-lain.
Dengan begitu, pemulihan mental terhadap korban dapat berjalan lancar. ”Pemulihan trauma psikologis juga perlu dukungan dari lingkungan sekitar. Mulai dari keluarga, teman, atau komunitas,” tandasnya. (tif/yan)
Editor : Ina Herdiyana