SUMENEP, RadarMadura.id – PT Tri Jaya Cipta Makmur menggarap proyek penggantian Jembatan Braji, Desa Braji, Kecamatan Gapura.
Namun, rekanan yang beralamat di Jalan Raya Sugio, Nomor 2, Dampit, Kabupaten Lamongan, itu mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pekerja di lapangan.
Sesuai regulasi, ada lima kewajiban utama tenaga kerja dalam menerapkan K3.
Di antaranya, menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti pelindung kepala berupa helm, pelindung wajah, telinga, dan saluran pernapasan serta pelindung kaki seperti sepatu dan lainnya.
Pantauan di lokasi proyek Sabtu (31/8), terlihat ada belasan pekerja yang sedang menggarap proyek tersebut.
Mereka tidak dilengkapi dengan APD yang memadai seperti pelindung kepala dan lainnya. Padahal, para pekerja berjibaku dengan alat berat.
Diketahui, nomor kontrak proyek tersebut 602/0604/103.6.11.04/2024.
Adapun masa pelaksanaan pembangunan jembatan tersebut selama 180 hari yang dimulai dari 4 Juni sampai dengan 30 November 2024.
Proyek tersebut dikerjakan oleh DPU Bina Marga Jatim melalui Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan (UPT PJJ) Pamekasan.
Pelaksana proyek jembatan tersebut adalah PT Tri Jaya Cipta Makmur dengan anggaran sebesar Rp 10,2 miliar. Kegiatan ini bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur 2024.
Penanggung Jawab Lapangan PT Tri Jaya Cipta Makmur saat ditemui di lokasi enggan berkomentar saat ditanya berkaitan dengan alat keselamatan pekerja tersebut. Dia juga merahasiakan identitasnya.
”Jangan ke saya, langsung ke pemilik proyeknya saja,” jawabnya singkat, Sabtu (31/8).
Sementara, Kepala UPT PJJ Pamekasan DPU Bina Marga Jatim Hasan Busri tidak dapat dimintai keterangan terkait dengan alat keselamatan para pekerja tersebut.
Saat dihubungi, nomor yang biasa digunakan tidak aktif. (tif/bil)
Editor : Fatmasari Margaretta