SUMENEP, RadarMadura.id – Pemerintah kabupaten (pemkab) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep mengumumkan seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Nomor 293 Tahun 2024.
Plt Kepala BKPSDM Sumenep Arif Firmanto mengatakan, dalam rekrutmen CPNS tahun ini, pemkab mendapatkan 46 formasi.
Perinciannya, 25 orang untuk tenaga teknis dan 21 orang untuk tenaga kesehatan.
”Untuk formasi teknis diisi beberapa posisi strategis. Misalnya, auditor, analis, peneliti, serta keuangan,” tutur Arif.
Dijelaskan, pendaftaran CPNS memiliki beberapa syarat. Mulai dari batas usia minimal 18 tahun hingga maksimal 35 tahun.
”Kecuali untuk jabatan dokter spesialis, yang sekarang batas usianya lebih longgar. Maksimal 40 tahun,” ucap kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Dia menambahkan, selain usia, ada persyaratan lain yang harus terpenuhi.
Misalnya, pendaftar tidak pernah dipidana penjara, aktif dalam organisasi partai politik, memiliki kualifikasi pendidikan dan sertifikasi yang sejalan dengan jabatan yang dilamar.
”Kami menetapkan para pelamar yang mau mengabdi minimal 10 tahun di wilayah Sumenep,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir berharap, rekrutmen CPNS tahun ini dapat menutupi kebutuhan ASN di lingkungan pemkab.
”Setiap tahun harus ada rekrutmen. Sebab, setiap tahun juga ada ASN yang pensiun. Kalau minim SDM, roda pemerintahan dan pelayanan publik tidak akan maksimal,” tandasnya. (di/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti