BATUAN, RadarMadura.id – Kode quick response (QR) pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite akan diberlakukan mulai Oktober 2024. Pendaftaran kebijakan bagi kendaraan roda empat itu dimulai awal bulan ini.
Kabag Perekonomian Setkab Sumenep Dadang Dedy Isklandar menyampaikan, kebijakan pembelian BBM menggunakan kode QR itu adalah program Pertamina.
Hal itu berdasarkan surat edaran terkait penggunaan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) yang dalam hal ini adalah pertalite.
Menurut Dadang, tujuan kebijakan tersebut diterapkan agar penggunaan BBM bersubsidi tepat sasaran. ”Kebijakan itu bukan untuk membatasi pembelian masyarakat terhadap pertalite,” jelasnya.
Menurut dia, pembelian pertalite via kode QR ini hanya untuk kendaraan roda empat. Pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan.
Yakni, mengunggah foto KTP, STNK, dan foto mobil di aplikasi My Pertamina. ”Atau bisa langsung datang ke SPBU,” terangnya.
Dadang mengungkapkan, Agustus hingga September merupakan masa percobaan. Selama masa percobaan ini, apabila masih ada pengendara yang belum bisa menggunakan kode QR akan dilayani oleh SPBU.
”Akan tetapi, masyarakat pengguna roda empat harus tetap melakukan pendaftaran,” ungkapnya.
Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi berkaitan dengan kebijakan baru ini. Waktu sosialisasinya antara akhir Agustus atau awal September.
”Kami akan mengundang semua kepala SPBU yang beroperasi di Sumenep, PT Pertamina, dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas),” janjinya. (tif/luq)
Editor : Ina Herdiyana