Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kejari Sumenep Maksimalkan Penegakan Hukum melalui RJ

Berta SL Danafia • Senin, 22 Juli 2024 | 14:55 WIB
TINGKATKAN SINERGISITAS: Dari Kiri, Kajari Sumenep, Bupati Sumenep, Kasi Intel, Sekkab, Kabag Hukum duduk bersama di salah satu ruangan Pemkab Sumenep, Senin (15/7).
TINGKATKAN SINERGISITAS: Dari Kiri, Kajari Sumenep, Bupati Sumenep, Kasi Intel, Sekkab, Kabag Hukum duduk bersama di salah satu ruangan Pemkab Sumenep, Senin (15/7).

SUMENEP, RadarMadura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep berkomitmen mewujudkan tema Hari Bakti Adhyaksa Ke-64 Tahun 2024.

Yakni, Akselerasi Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas.

Salah satunya dengan memaksimalkan penegakan hukum melalui restorative justice (RJ). Dalam penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi.

Dalam hal ini melibatkan pihak korban, pelaku, keluarga korban, dan pihak lain yang terkait. Setelah ada persetujuan, kemudian diajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Kejari Sumenep Sigit Waseso mengatakan, kejaksaan diarahkan untuk melaksanakan penegakan hukum modern sesuai tema Hari Bakti Adhyaksa tahun ini.

Dalam penegakan hukum modern ini bukan sekadar memidana orang. ”Bukan sekadar memasukkan orang ke penjara,” katanya.

Kepala Kejari Sumenep Sigit Waseso.
Kepala Kejari Sumenep Sigit Waseso.

Menurut dia, penegakan hukum sekarang mengedepankan RJ. Setiap ada permasalahan hukum dilakukan proses mediasi terlebih dahulu dengan melibatkan banyak pihak.

Apabila ada kesepakatan damai kemudian baru diproses pengajuan RJ ke Kejagung. ”Nanti mereka yang menentukan,” ucap Sigit.

Meski demikian, tidak semua perkara bisa diajukan RJ. Sebab, banyak persyaratan yang harus dipenuhi. ”Kalau ada yang memenuhi syarat, baru kami ajukan RJ,” tambah Sigit.

Menurut dia, upaya seperti ini sangat tepat untuk dimaksimalkan. Yakni, untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi agar tidak sampai ke pengadilan.

”Jadi ini upaya pemulihan keadaan. Sesuatu yang sudah rusak diperbaiki,” tegas Sigit. (iqb/luq)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia