SUMENEP, RadarMadura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep berkomitmen mewujudkan tema Hari Bakti Adhyaksa Ke-64 Tahun 2024.
Yakni, Akselerasi Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas.
Salah satunya dengan memaksimalkan penegakan hukum melalui restorative justice (RJ). Dalam penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi.
Dalam hal ini melibatkan pihak korban, pelaku, keluarga korban, dan pihak lain yang terkait. Setelah ada persetujuan, kemudian diajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Kejari Sumenep Sigit Waseso mengatakan, kejaksaan diarahkan untuk melaksanakan penegakan hukum modern sesuai tema Hari Bakti Adhyaksa tahun ini.
Dalam penegakan hukum modern ini bukan sekadar memidana orang. ”Bukan sekadar memasukkan orang ke penjara,” katanya.
Menurut dia, penegakan hukum sekarang mengedepankan RJ. Setiap ada permasalahan hukum dilakukan proses mediasi terlebih dahulu dengan melibatkan banyak pihak.
Apabila ada kesepakatan damai kemudian baru diproses pengajuan RJ ke Kejagung. ”Nanti mereka yang menentukan,” ucap Sigit.
Meski demikian, tidak semua perkara bisa diajukan RJ. Sebab, banyak persyaratan yang harus dipenuhi. ”Kalau ada yang memenuhi syarat, baru kami ajukan RJ,” tambah Sigit.
Menurut dia, upaya seperti ini sangat tepat untuk dimaksimalkan. Yakni, untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi agar tidak sampai ke pengadilan.
”Jadi ini upaya pemulihan keadaan. Sesuatu yang sudah rusak diperbaiki,” tegas Sigit. (iqb/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia