SUMENEP, RadarMadura.id – Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) selalu mendapat kewenangan mengelola anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Salah satunya untuk penegakan hukum seperti penindakan peredaran tokok bodong. Namun, untuk tahun ini tindakan itu masih menunggu perubahan anggaran keuangan (PAK).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT sudah diatur proyeksi anggarannya.
Sapol PP dengan program penegakan hukum kebagian anggaran sebesar 10 persen.
Kepala Satpol PP Sumenep Wahyu Pribadi Kurniawan Pribadi menyampaikan, instansinya baru menyelesaikan asistensi dengan biro perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Tahap perencanaan belum tuntas.
Beberapa waktu lalu instansinya juga baru tuntas melaksanakan koordinasi dan penandatanganan berita acara dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura di Pamekasan.
”Baru selesai asistensi dan penandatanganan berita acara,” jelas Wahyu kepada JPRM Kamis (20/6).
Dia menyampaikan, untuk realisasi penegakan hukum harus menunggu proses pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan. Saat ini adalah memaksimalkan tahapan perencanaan.
”Di samping itu, kami juga menunggu jadwal dari KPPBC TMP C Madura. Karena kami melibatkan mereka dalam realisasi DBHCHT. Terutama penegakan hukum yang sasarannya adalah operasi rokok ilegal,” tegas Wahyu.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Abdul Hamid Ali Munir berharap, penggunaan anggaran DBHCHT 2024 ini harus benar-benar dimaksimalkan. Sehingga, dapat membantu terhadap pembangunan dan pemajuan perekonomian daerah.
”Tidak hanya untuk penegakan hukum, tapi yang lain juga harus maksimal. Baik itu kesehatan, ekonomi, dan lain-lain,” pintanya.
Kabupaten Sumenep kebagian anggaran DBHCHT 2024 sebesar Rp 47 miliar. Alokasi tahun ini lebih kecil daripada tahun anggaran 2023 yang mencapai Rp 69 miliar. (di/luq)
Editor : Ina Herdiyana