SUMENEP, RadarMadura.id – Setiap tahun Kabupaten Sumenep mendapat alokasi anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Tahun ini nominalnya diperkirakan sebesar Rp 47 miliar. Padahal, pada 2023 Sumenep mendapatkan Rp 69 miliar.
Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Sumenep Dadang Dedi Iskandar mengatakan, anggaran DBHCHT di Sumenep fokus pada bidang kesehatan.
”Hal itu mengacu pada persentase alokasi anggaran yang sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 Tahun 2021,” katanya.
Menurut Dadang, alokasi anggaran DBHCHT di Sumenep paling besar memang di bidang kesehatan, yakni sebesar 40 persen. Selanjutnya penegakan hukum 10 persen dan terakhir kesejahteraan masyarakat.
”Sedangkan untuk organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu cukup banyak. Ada satpol PP, dinas sosial, dinas kesehatan, dan OPD lainnya. Program yang bersumber dari DBHCHT belum terealisasi. Saat ini kami masih menunggu transferan dari pemerintah pusat,” tutur Dadang.
Dijelaskan, anggaran DBHCHT kemungkinan bertambah. Sebab, tahun 2023 menyisakan silpa sebanyak Rp 6 miliar. Silpa tersebut bisa ditambahkan atau dipakai pada tahun ini.
”Kami punya silpa, tapi apakah itu berpengaruh terhadap alokasi anggaran, saya tidak tahu. Yang jelas, ini terjadi secara nasional,” ucapnya.
Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir menyampaikan, pemanfaatan DBHCHT harus benar-benar dioptimalkan.
”Jangan sampai tahun depan turun lagi. Sebab, itu bisa terjadi pada tahun-tahun berikutnya. Kalau tahun lalu serapannya kurang maksimal, tahun ini tidak boleh terulang lagi,” pesannya.
Hamid mengingatkan, penggunaan anggaran itu memiliki konsekuensi. Jika tidak optimal, yang harus menanggung dan merasakan dampaknya adalah masyarakat.
”Jika penggunaan anggaran tidak maksimal, yang rugi tentunya masyarakat. Sebaliknya, jika berhasil, maka masyarakat ikut senang,” tandasnya. (di/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti