SUMENEP, RadarMadura.id – Pelayanan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dikeluhkan warga.
Pria asal Desa Kolor, Kecamatan Sumenep, Fadhal Hidayatullah merasa dipersulit saat mengajukan pinjam pakai barang bukti (BB) perkara.
Fadhal mengatakan, dirinya sudah mengajukan permohonan pinjam pakai BB ke PN Sumenep pada Rabu (7/2).
Namun, sampai Senin (19/2) tidak kunjung mendapat tanggapan dari pengadilan.
BB yang diajukan pinjam pakai oleh Fadhal berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam.
Kendaraan tanpa nomor polisi (nopol) itu tercatat dalam perkara Nomor 9/Pid.B/2024/PN Smp.
”Setelah saya mengajukan permohonan pinjam pakai, saya diminta menulis nomor telepon oleh petugas PN. Katanya, akan dikonfirmasi melalui telepon,” ungkapnya.
Tetapi, setelah dua pekan menunggu, tetap tidak ada informasi lanjutan dari PN Sumenep. Fadhal pun kecewa dan mendatangi kantor pengadilan pada Senin (19/2).
Tujuannya, untuk menanyakan apakah permohonan pinjam pakai BB yang diajukan disetujui atau tidak.
Sekadar Diketahui, Fadhal merupakan korban pencurian sepeda motor. Saat ini kendaraan tersebut sedang berada dalam kewenangan PN Sumenep karena akan dijadikan BB perkara.
”Setelah saya datang kembali ke pengadilan, ternyata berkas pengajuan saya belum disetorkan kepada majelis hakim,” tuturnya.
Baca Juga: Menjelajahi Kebun Binatang Seru di Suraloka Zoo: Destinasi Liburan Edukatif untuk Anak-anak
Sehingga, pengajuan pinjam pakai BB yang diajukan belum diproses. Dengan kejadian tersebut, dia meminta pengadilan agar segera memproses pada hari itu juga.
Namun, permintaannya tidak dapat dikabulkan. Sebab, salah satu anggota majelis hakim sedang cuti.
”Katanya, harus menunggu sampai semua anggota majelis hakim lengkap. Sebab, majelis hakim harus bermusyawarah,” katanya.
Fadhal mengeluhkan pelayanan PN Sumenep. Sebab, terkesan lalai menjalankan tugas. Indikasinya, berkas permohonannya masih berada di bagian pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
”Kalau saya tidak mengecek kembali ke kantor pengadilan, bisa saja berkas saya mengendap. Sehingga, pengajuan pinjam pakai tidak diproses,” sesalnya.
Humas PN Sumenep Muhammad Arief Fatony membenarkan kedatangan Fadhal ke kantornya. Tujuannya, untuk menanyakan tentang permohonan pinjam pakai BB.
”Barang bukti tersebut masih dibutuhkan dalam pemeriksaan di persidangan,” ujarnya.
Pria berkacamata itu membenarkan, saat ini salah satu anggota majelis hakim sedang cuti. Sehingga, belum bisa bermusyawarah membahas pinjam pakai BB tersebut.
”Untuk menentukan pengajuan pinjam pakai dikabulkan atau tidak, anggota majelis hakim harus lengkap. Untuk tanda tangan penetapan, juga dibutuhkan tanda tangan majelis hakim lengkap,” jelasnya.
Mengenai berkas pengajuan pinjam pakai yang mengendap di PTSP, kata Arief, adalah kekhilafan staf kantor pengadilan.
Sebab, selama sepekan terakhir, banyak perkara yang harus disidangkan.
”Jadi, berkas perkara menumpuk. Agenda sidang juga padat. Sehingga, tanpa disadari berkas itu tidak diberikan kepada majelis. Ini baru kali pertama. Kami tidak bermaksud mempersulit,” pungkasnya. (bus/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti