Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Bawaslu Sumenep Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Pidana Pemilu Kades Aeng Panas

Dafir. • Selasa, 13 Februari 2024 | 04:20 WIB

dari kiri, Pimpinan Bawaslu Sumenep Muarep, Addahrariyatul Maklumiyah, Achmad Zubaidi dan Moh. Rusydi Zain ZA melakukan jumpa pers tentang penanganan kasus dugaan tindak pidana pemilu Senin (12/2).
dari kiri, Pimpinan Bawaslu Sumenep Muarep, Addahrariyatul Maklumiyah, Achmad Zubaidi dan Moh. Rusydi Zain ZA melakukan jumpa pers tentang penanganan kasus dugaan tindak pidana pemilu Senin (12/2).


SUMENEP
RadarMadura.id – Laporan dugaan tindak pidana pemilu yang menjerat Kades Aeng Panas, Pragaan Moh. Romli berlanjut. Kini, kasus tersebut diambil alih Bawaslu Sumenep yang semula ditangani Panwascam Pragaan. Bahkan, Senin (12/2), lembaga pengawas pemilu itu sudah melakukan tahap klarifikasi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sumenep Addahrariyatul Maklumiyah menyatakan, kasus dugaan tindak pidana pemilu yang melibatkan Kades Aeng Panas terus diproses. Pelapornya adalah anggota DPRD Sumenep M. Ramzi yang kini jadi caleg dari Partai Hanura dapil 3.

Saat itu, berkas laporan disampaikan ke Panwascam Pragaan pada Jumat (2/2) melalui Kuasa hukumnya, Marlaf Sucipto. ”Melalui pesan suara, oknum kades itu meminta pihak lain untuk mendukung salah satu peserta pemilu 2024,” katanya.

Komisioner yang akrab disapa Rori itu menyampaikan, semula berkas laporan itu dilayangkan ke Panwascam Pragaan. Lalu, dilimpahkan ke Bawaslu Sumenep Rabu (7/2). Terus, berkas laporan itu diregister oleh Bawaslu pada Jumat (9/2). 

Baca Juga: Bawaslu Sumenep Larang Kampanye dan Politik Uang pada Masa Tenang

Selanjutnya, terang dia, Bawaslu Sumenep mengundang pihak pelapor untuk dimintai klarifikasi hari ini, Senin (12/2). ”Hari ini (12/2) kami mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi dan dihadiri oleh kuasa hukum pelapor,” sebutnya.

Rori mengatakan, klarifikasi berikutnya akan dilakukan kepada pihak saksi dan terlapor. Klarifikasi itu dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari ke depan. Akan tetapi, jika waktu klarifikasi dianggap tidak cukup, maka bisa ditambah selama tujuh hari kerja.

Jika terbukti ada tindak pidana pemilu,  terlapor dalam hal ini kades Aeng Panas akan dijerat dengan pasal 280, 281 dan 282 UU 7/2017 tentang pemilu. Ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama satu tahun. ”Kasus ini mengarah pada dugaan tindak pidana pemilu,” sebutnya.

Baca Juga: Bawaslu Sumenep Dukung Penanganan Politik Uang, Gelar Apel Siaga Pengawasan dan Deklarasi Damai Sukseskan Pemilu 2024

Rori  menyatakan, kasus dugaan tindak pidana pemilu ini akan diproses hingga ada putusan tetap. Bahkan, meski tahapan pelaksanaan pemilu sudah tuntas, proses hukum tetap lanjut. ”Ada mekanismenya sendiri,” ucapnya.

Sejauh ini, kasus dugaan tindak pidana pemilu belum dibahas bersama Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sebab, kewenangan untuk proses klarifikasi masih menjadi tanggung jawab bawaslu.

”Belum di bahas melalui gakkumdu. Tetapi, kami tetap melakukan koordinasi dengan gakkumdu,” katanya. (bus/daf)

 

 

Editor : Dafir.
#pemilu #kades #bawaslu sumenep #tindak pidana