Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Bawaslu Sumenep Larang Kampanye dan Politik Uang pada Masa Tenang

Ina Herdiyana • Senin, 12 Februari 2024 | 14:10 WIB
MASA TENANG: Ketua Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi didampingi Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumenep Moh. Rusydi Zain ZA mencopot APK di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.
MASA TENANG: Ketua Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi didampingi Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumenep Moh. Rusydi Zain ZA mencopot APK di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.

SUMENEPRadarMadura.id – Tahap pelaksanaan Pemilu 2024 memasuki masa tenang, yakni mulai Minggu (11/2) hingga Selasa (13/2). Untuk itu, Bawaslu Sumenep melakukan pencopotan alat peraga kampanye (APK).

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumenep Moh. Rusydi Zain ZA menyatakan, selama masa tenang dilarang berkampanye. 

Untuk itu, semua APK yang terpasang di tepi jalan raya, pelosok desa, hingga di depan rumah warga harus dilepas.

Dia menyampaikan, larangan berkampanye pada masa tenang itu sudah diatur dalam Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum. 

Dalam pasal 278 disebutkan, selama masa tenang dilarang menggelar kampanye. ”Kami sudah menugaskan semua anggota panwascam untuk mencabut APK,” terangnya.

Rusydi menyatakan, APK itu wajib dicopot selama masa kampanye, yakni meliputi semua benda yang bergambar caleg dan yang terpasang di semua tempat. Termasuk yang berada di halaman rumah warga.

”Untuk APK yang terdapat di rumah warga, kami akan meminta secara baik-baik untuk dicopot,” ujarnya. 

Namun, kata dia, jika warga tidak berkenan mencopot APK tersebut, diminta agar tidak dihadapkan ke luar pagar sehingga tidak terlihat oleh masyarakat umum. Sebab, hal itu dianggap sebagai bagian dari upaya kampanye.

”Semuanya kami lakukan dengan pendekatan persuasif. Intinya, semua masyarakat harus patuh terhadap aturan,” katanya.

Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat terhadap potensi adanya politik uang. Untuk itu, pihaknya meminta kerja sama dan partisipasi aktif semua lapisan masyarakat.

”Pengawasan terhadap politik uang dan pelanggaran lainnya membutuhkan partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya.

Pria dengan kepala plontos itu mengatakan, jika nantinya ditemukan tindakan mencurigakan yang mengarah pada pelanggaran, maka diminta segera melapor.

Tujuannya, agar cepat dilakukan penanganan lebih lanjut dan dapat dilakukan penindakan secara tegas sesuai dengan prosedur.

”Kami tidak akan tebang pilih. Kalau terbukti melanggar, akan diproses secara tegas sesuai peraturan. Hal itu berlaku untuk semua jenis pelanggaran, termasuk politik uang,” tandasnya. (bus/daf)

 

Editor : Ina Herdiyana
#pemilu #masa tenang #bawaslu #kampanye #politik