SUMENEP, RadarMadura.id – Warga Kota Keris yang melakukan pernikahan dini tidak sedikit. Sepanjang 2023, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep mencatat ada ratusan orang yang melakukan pernikahan dini.
Kabid Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Dinkes P2KB Sumenep Ida mengatakan, berdasar data yang diterima dari pengadilan agama (PA), yang mengajukan pernikahan dini dan disetujui pada 2023 sebanyak 270 orang. ”Yang mengabulkan adalah PA,” katanya.
Menurut dia, tingginya angka pernikahan dini disebabkan beberapa faktor. ”Di antaranya, faktor ekonomi, latar belakang pendidikan, kemajuan teknologi informasi, penggunaan media sosial, dan lain-lain,” paparnya.
Menurut dia, tingginya kasus pernikahan dini tersebut hendaknya menjadi perhatian masyarakat. ”Sudah bukan masanya lagi menikahkan anak di usia dini,” terangnya.
Ida memaparkan, pernikahan dini sebenarnya tidak baik jika dibiarkan menjadi budaya. Sebab, mereka yang menikah dini belum siap secara mental maupun fisik.
”Batas usia untuk perempuan minimal 21 tahun dan untuk laki-laki 25 tahun,” paparnya.
Dia menambahkan, institusinya selama ini sudah gencar melakukan sosialisasi, baik di sekolah-sekolah maupun dalam kegiatan kepemudaan.
”Kami selalu mengedukasi pemuda bahwa menikah itu ada ketentuannya. Kurang baik jika melakukan pernikahan dini,” paparnya.
Di tempat terpisah, Ketua PA Sumenep Moh. Jatim menuturkan, 270 warga yang mengajukan pernikahan dini tersebut sudah memenuhi persyaratan.
”Salah satunya, surat keterangan sehat dari rumah sakit, saling menerima, dan calon suami memiliki pekerjaan,” tandasnya. (bai/yan)
Editor : Ina Herdiyana