SUMENEP, RadarMadura.id – Tim Terpadu Pengawasan, Penertiban, dan Perizinan (TP3) Sumenep menggelar rapat Senin (5/2). Tujuannya, membahas tambang galian C ilegal di Dusun Cemanis, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi.
Tim yang hadir dalam rapat itu antara lain dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), satpol PP, dinas lingkungan hidup (DLH), serta dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR). Dari instansi eksternal pemerintah yakni TNI, Polri, dan kejaksaan.
Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Saronggi dan Pemerintah Desa (Pemdes) Langsar juga hadir dalam rapat tersebut.
Setelah rapat, TP3 Sumenep mendatangi lokasi tambang ilegal. Aktivitas galian C milik ASN tersebut dihentikan selama belum mengantongi izin lengkap.
Ketua TP3 Sumenep Moh. Ramli menyampaikan, aktivitas galian C ilegal itu terindikasi menyebabkan beberapa dampak tidak baik.
Di antaranya, udara di lingkungan setempat tercemari debu akibat lalu-lalang kendaraan pengangkut hasil tambang.
Selain itu, aktivitas tambang berdampak pada kerusakan fasilitas umum (fasum) berupa jalan desa akibat dilalui kendaraan bermuatan berat. Tim TP3 Sumenep langsung turun lokasi untuk menemui pengelola tambang.
”Karena tidak dilengkapi izin, kami imbau untuk aktivitas penambangan dihentikan sampai izinnya lengkap. Pengelola sudah membuat surat pernyataan untuk patuh terhadap ketentuan pemerintah,” papar Ramli.
Ramli mengutarakan, pihaknya sudah sering membina pengelola tambang ilegal di Desa Langsar. Yaitu, untuk segera mengurus dan melengkapi izin sebelum beroperasi. Hal itu sudah dilaksanakan sejak 2023.
”Sudah sering kami lakukan pembinaan. Pemkab juga akan mendampingi dan memfasilitasi kalau mau mengajukan izin ke provinsi,” tuturnya.
Dia menjelaskan, kewenangan menerbitkan izin tambang bukan tanggung jawab pemkab. Secara penuh menjadi tugas dan fungsi pemerintah provinsi (pemprov).
Meski begitu, pemkab tetap membuka ruang kepada semua pelaku usaha untuk membantu memfasilitasi.
Baca Juga: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo Kenalkan Kearifan Lokal melalui Kelender Event 2024
”Dipastikan tidak sulit karena sekarang sudah memakai online single submission (OSS),” jelasnya.
Menurut Ramli, semua ketentuan persyaratan perizinan sudah diatur dalam sistem. Jika terdapat syarat yang tidak dipenuhi, otomatis akan ditolak. Sebab, dalam pengajuan izin, memerlukan surat rekomendasi dari sejumlah OPD teknis.
”Bisa saja, persyaratan di OPD terpenuhi, tetapi di OPD lain belum lengkap, itu pasti ditolak,” ucapnya.
Ramli menegaskan, semua pelaku usaha yang beroperasi di Kota Keris menjadi atensinya. Tidak terkecuali, para pelaku tambang galian C.
Terutama, usaha yang belum mengantongi izin supaya segera melengkapi dokumen perizinan sesuai dengan ketentuan.
”Kami mendorong dan membuka ruang kepada masyarakat untuk membangun usaha, tetapi harus memenuhi ketentuan,” tegasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Nurus Salam mendesak eksekutif bertindak tegas menangani tambang ilegal.
Terutama, yang saat ini sedang dikelola oknum ASN. Sebab, hal demikian dianggap dapat mencederai citra Pemkab Sumenep.
”Seharusnya, ASN menjadi contoh yang baik terhadap masyarakat umum. ASN tentu lebih mengerti regulasi. Harus ditindak tegas dan secepatnya melengkapi izin,” desaknya. (bus/bil)
Editor : Ina Herdiyana