SUMENEP, RadarMadura.id – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI mengamanatkan pemadam kebakaran dan penyelamatan berdiri sendiri atau menjadi organisasi perangkat daerah (OPD) mandiri.
Karena itu, Damkar Sumenep bakal diupayakan menjadi OPD mandiri atau tidak melekat di satpol PP.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Damkar Satpol PP Sumenep Subiyakto. Menurut dia, jika mengacu pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan provinsi dan kabupaten/kota, penjabarannya sudah jelas dan tegas.
”Utamanya di pasal 22. Dalam pasal itu, dinas damkar dan penyelamatan dibentuk sebagai dinas yang mandiri dan tidak digabung dengan OPD lainnya. Makanya, seharusnya kita menjadi dinas mandiri. Itu sudah perintah permendagri,” katanya.
Subiyakto menyampaikan, meski permendagri sudah lama ditetapkan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Sebab, itu bukan kewenangan institusinya.
”Sebenarnya permendagri ini sudah disampaikan ke pemkab. Makanya, tahun ini kita mengupayakan agar bisa mandiri,” ucapnya.
Menurut dia, penanganan kebakaran diyakini akan lebih maksimal jika menjadi OPD mandiri. Sebab, manajemen dan pengelolaannya bisa kian fokus.
”Bahkan, bisa jadi damkar nanti melebarkan sayap ke berbagai wilayah perbatasan,” tandas Subiyakto. (iqb/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti