Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

DPO Gedung Dinkes Sumenep Belum Juga Ditangkap, Polres Berdalih Minim Informasi

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 25 Januari 2024 | 15:45 WIB
KEWALAHAN: Anggota Satreskrim Polres Sumenep menebar stiker DPO tersangka korupsi gedung dinkes di Kabupaten Tulungagung pada September 2023. (POLRES SUMENEP UNTUK JPRM)
KEWALAHAN: Anggota Satreskrim Polres Sumenep menebar stiker DPO tersangka korupsi gedung dinkes di Kabupaten Tulungagung pada September 2023. (POLRES SUMENEP UNTUK JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Sudah enam bulan Eko Wahyu Nugroho (EWN) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Akan tetapi, hingga sekarang tersangka korupsi pembangunan gedung Dinkes Sumenep itu belum tertangkap. Polisi berdalih minim informasi.

Warga Kabupaten Tulungagung tersebut ditetapkan DPO oleh Polres Sumenep sejak Kamis (20/7/2023).

Penetapan tersangka terhadap Direktur CV Cipta Graha tersebut karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Perusahaan ini berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek gedung dinkes.

Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha mengatakan, pihaknya sudah berupaya keras mencari keberadaan tersangka.

Namun, upaya yang dilakukan sampai sekarang belum membuahkan hasil. ”Belum kami temukan,” katanya saat dikonfirmasi JPRM Rabu (24/1).

Mantan Kasatreskrim Polres Sampang itu menyampaikan, pihaknya tidak berhenti untuk mencari keberadaan tersangka EWN.

Anggotanya diturunkan langsung ke kediaman pelaku untuk melakukan pencarian.

Irwan mengaku, pihaknya sudah bertemu dengan keluarga tersangka.

Dia menyebut, pihak keluarga memilih bungkam dan tidak memberikan petunjuk apa pun berkenaan keberadaan tersangka.

Termasuk nomor handphone tersangka juga tidak aktif sehingga menghambat pencarian.

”Pihak keluarga ini tidak memberikan informasi sama sekali. Tidak tahu nanti upaya apa lagi yang akan kita lakukan,” tuturnya.

Di sisi lain, Korps Bhayangkara menebar stiker DPO di sejumlah tempat di Kabupaten Tulungagung. Bahkan, pihaknya berkoordinasi dengan jajaran Polda Jawa Timur.

”Sudah banyak juga stiker wajah pelaku yang kita tempel di mana-mana. Tapi, belum ada informasi lanjutan,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Polres Sumenep menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung dinkes.

Lima tersangka lainnya saat ini menjalani hukuman di Rutan Kelas II-B Sumenep sesuai vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kelima tersangka tersebut, yakni Imam Mahmudi (IM) selaku pelaksana pekerjaan. Kemudian, Muhsi Al-Qodri (MA) selaku Kuasa Direksi PT Wahyu Sejahtera dan Arman Effendi (AE) selaku PPK.

Konsultan perencana merangkap konsultan pengawas Ary Broto Muljantoro (ABM) serta Direktur PT Wahyu Sejahtera M. Wahyu (MW) juga mendekam di balik jeruji besi. (iqb/bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Direktur CV Cipta Graha #dpo #menebar stiker #EWN #gedung dinkes #polres sumenep