Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

2024, UPTD Pasar Sumenep Data Ulang Pedagang Pasar Anom Baru

Berta SL Danafia • Kamis, 21 Desember 2023 | 19:41 WIB
NIAGA: Suasana pedagang yang berjualan di Pasar Anom Baru Sumenep. (MOH. BUSRI/JPRM)
NIAGA: Suasana pedagang yang berjualan di Pasar Anom Baru Sumenep. (MOH. BUSRI/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Polemik izin hak pakai kios Pasar Anom Baru Sumenep belum tuntas.

Bahkan, tersiar kabar, Plt Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Sumenep Ibnu Hajar menyatakan, izin pemanfaatan kios pasar sempat mengalami perubahan kebijakan.

Bahkan, perubahan kebijakan mengenai dokumen perizinan penggunaan kios pasar tersebut dianggap menjadi salah satu pemicu persoalan yang mengemuka baru-baru ini.

Sebab, sebagian pedagang beranggapan perizinan yang diterapkan saat ini lebih rumit.

Ibnu Hajar menuturkan, sejak 1995–2015, pedagang Pasar Anom Baru Sumenep memiliki akta notaris.

Dokumen itu menjadi persyaratan untuk bisa menempati kios di pasar tersebut. ”Setelah itu, aset pasar tersebut dikembalikan kepada pemkab,” ucapnya.

Menurut dia, pasca 2015, pedagang yang ingin menempati kios di Pasar Anom Baru Sumenep harus mengajukan permohonan kepada pemkab.

Sebagai bukti telah memiliki dokumen perizinan, pemkab menerbitkan piagam bagi pedagang yang mengajukan permohonan menempati kios.

”Mulai 2017, kebijakan itu kembali diubah. Dari yang semula menggunakan piagam sebagai bukti dokumen perizinan berganti menjadi surat perjanjian (SP). Sejak itu, dokumen perizinan berbentuk SP harus diperpanjang setiap tahun,” katanya.

”Tapi, mayoritas pedagang enggan memperpanjang. Pedagang tidak sadar, aset yang ditempati milik pemerintah,” lanjutnya.

Dia menjelaskan, UPTD Pasar Sumenep berencana mendata ulang SP yang dipegang pedagang.

Pendataan tersebut akan dilakukan kepada seluruh pedagang di Pasar Anom Baru Sumenep. ”Rencananya, pendataan ulang tersebut dilakukan awal 2024,” terangnya. (bus/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia
#pasar #sumenep #perizinan #ANOM #madura #pedagang #kios